Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Akui Sering Lontarkan Kata Kasar, Eks Pimpinan FPI Minta JPU Tidak Baper: Itu Biasa di Sidang

Rizieq Shihab mengakui melontarkan kata-kata kasar dalam jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab - Rizieq Shihab mengakui melontarkan kata-kata kasar dalam jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab mengakui melontarkan kata-kata kasar dalam jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Melalui duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rizieq mengatakan Jaksa memang lawan di ruang sidang.

"Tapi Jaksa bukan musuh kami. Saya dan penasihat hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Dia mencontohkan saling tuding dan bentak yang terjadi antara pihaknya dan JPU pada agenda sidang dakwaan, eksepsi, tuntutan, pleidoi, hingga paling anyar replik pada Senin (14/6/2021).

Dalam proses tersebut berulang kali kata-kata kasar dilontarkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq mengaku pernah mengucap kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal.

Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202).
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan (JPU)," ujarnya.

Namun dalam duplik yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq menuturkan penggunaan kata kasar tersebut bukan berarti dia dendam kepada JPU.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Tahap Kedua Dibuka Juli Karena Calon Siswa Tak Lapor Diri dan Banyak Bangku Kosong

Baca juga: Bintang Persija Marc Klok Ungkap Faktor Pendukung Kesuksesannya di Tim Macan Kemayoran

Baca juga: Vaksin Covid-19 di GOR Pancoran Jaksel, Target 600 Orang Perhari dari 3 Kelurahan

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu beralasan penggunaan kata kasar di ruang sidang sebagai dinamika sidang, atas dasar itu dia meminta JPU tidak menaruh dendam terhadapnya.

"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tuturnya.

Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu.

JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.

"Tidak seharusnya​ diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).

JPU sebut Imam Besar isapan jempol

Rizieq Shihab menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor yang menyatakan sebutan Imam Besar hanya isapan jempol.

Melalui duplik atau jawaban atas replik Rizieq mengatakan tidak merasa terhina atas pernyataan JPU karena dia tak merasa layak disebut Imam Besar oleh simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI).

Namun dia berdalih khawatir pernyataan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/6/2021) bakal menyinggung simpatisan eks FPI pemberi julukan.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya pernyataan JPU bahwa julukan Imam Besar untuknya hanya isapan jempol berisiko dianggap tantangan oleh simpatisan eks FPI sehingga melakukan pergerakan.

Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202).
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dia beralasan khawatir bahwa simpatisan eks FPI bakal datang pada sidang lanjutan perkara RS UMMI Bogor yang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016 , terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," ujarnya.

Baca juga: 3 Jurus Jitu Gubernur Anies Atasi Krisis Tempat Tidur Khusus Covid-19 di Jakarta

Baca juga: Cara Menjawab Fii Amanillah dan Barakallah Fii Umrik, Catat Waktu yang Tepat untuk Mengucapkannya

Baca juga: JADWAL Piala Eropa Malam Ini, Denmark Vs Belgia dan Belanda Vs Austria: Live Mulai Pukul 20.00 WIB

Lewat duplik setebal 70 halaman yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq meminta balik meminta JPU memperhatikan penggunaan kata-kata dalam sidang.

Menurut Rizieq yang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor replik yang disampaikan JPU pada sidang sarat emosional dan hanya berisi unek-unek semata.

"Sekali lagi nasihat saya untuk JPU dan juga untuk semua musuh yang membenci saya, hati-hati jangan menantang para pecinta, karena cinta tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan kebencian," tuturnya.

Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya, JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu.

JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.

"Tidak seharusnya​ diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).

Rizieq Shihab Bacakan Duplik Setebal 70 Halaman

Rizieq Shihab menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam sidang hari ini Rizieq membacakan duplik buatannya pribadi yang dibuat dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Pun dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang diwakili tim kuasa hukum sama beranggotakan Aziz, Sugito Atmo Prawiro.

"Habib Rizieq setahu saya (duplik pribadinya) beliau kurang lebih 70 halaman, Habib Hanif 30 halaman," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Artinya baik ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum menyampaikan duplik terpisah di hadapan Majelis Hakim, hal ini serupa dengan saat sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Poin yang disampaikan di antaranya mereka membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti.

"Kita juga sudah buat (duplik) dari kita ada yang 10-18 (halaman). Subtansinya sudah kemarin waktu di pleidoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ujarnya.

Aziz menuturkan dalam duplik tersebut Rizieq juga bakal membantah replik JPU yang menyebut bahwa pleidoi mereka lebih banyak berisi keluh kesah atau tidak berdasar fakta persidangan.

Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SIMAK UI 2021, Cermati Baik-baik Bocoran Materi Ujian dan Sistem Penilaiannya

Baca juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Lulusan S1, Cek Sederet Fasilitasnya, Bisa Dapat Beasiswa

Baca juga: Politisi PAN Minta Gubernur Anies Larang Warga yang Belum Divaksin ke Mal hingga Kafe

Menurut tim kuasa isi pleidoi yang disampaikan mereka dan kliennya pada sidang Kamis (10/6/2021) sudah sesuai ketentuan kitab hukum acara pidana (KUHAP) dan berdasar fakta sidang.

"Nanti kita akan bantah (Replik JPU), kita jelaskan bahwa tanggapannya itu jelas poin per poin ada dakwaan itu jelas kan bantahan jadi kita tegaskan lagi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved