Antisipasi Virus Corona di DKI

Pintu Digedor-gedor Petugas Lantaran Lama Dibuka, Pihak Tori Bar Panik Sembunyikan Banyak Pengunjung

Pihak Tori Bar sempat menunjukkan sikap tak kooperatif kepada petugas gabungan yang saat itu sedang menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi

TribunJakarta.com/ Satrio Sarwo Trengginas
Pihak Satpol PP mencatat dan memberikan sanksi penutupan selama 3 hari kepada pihak Tori Bar yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021). 

Terlihat puluhan pengunjung berada di dalam bar. Mereka tampak tak saling menjaga jarak saat duduk berbincang.

Tori Bar, lanjut Mundari, akan dikenakan sanksi tutup selama tiga hari. Satpol PP kemudian menempel stiker sanksi tersebut di depan pintu bar.

Mundari menyayangkan sikap pemilik bar yang tidak kooperatif dan tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi darurat pandemi di Ibu Kota.

Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana meminta seluruh pelaku sektor usaha untuk mematuhi aturan atau imbauan pemerintah demi menekan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. 

"Tidak terpenuhinya prokes di bar ini dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," pungkasnya. 

Ia berpesan agar warga bersama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved