Cerita Kriminal

Keciduk di Rumah Tante, Jebolan Lapas Gunung Sindur ini 5 Kali Tembak Sopir Pribadi dan DPO 3 Polres

Sempat tembak sopir pribadi dan DPO di tiga Polres wilayah Jakarta, jebolan Lapas Gunung Sindur ini terciduk di rumah tante.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Sofyan, sopir pribadi korban penembakan usai melawan perampok di rumah majikannya di Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). (Inset) Rizky Tazuddin alias Ganay (24), tersangka perampokan disertai penembakan saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). 

Ia baru saja bebas dalam program asimilasi tahun lalu dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Rupanya, Ganay tak kunjung jera karena setelah itu kembali beraksi.

Sampai-sampai, ia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Utara. Semuanya terkait penjambretan.

Baca juga: Dihantui Kasus Covid-19 Meroket, Sidang Paripurna DPRD Tangerang Selatan Sepi

"Tersangka ini baru saja lepas dari tahanan di Bogor atas kasus pencurian dengan pemberatan rumah dan dihukum 1 tahun," terang Erwin.

"Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di  Jakpus, Jaksel dan di beberapa daerah termasuk di Jakut dengan diduga pelaku yang melakukannya," ia menambahkan.

lakukan olah TKP dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi perampokan disertai tembakan airsof gun di Gang Mas Nomor 10 RT 04 RW 02, Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021)
Polisi lakukan olah TKP dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi perampokan disertai tembakan airsof gun di Gang Mas Nomor 10 RT 04 RW 02, Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Sementara airsoft gun yang dipakai untuk menembak Sofyan, Ganay membelinya dari aplikasi online senilai Rp 2 juta.

"Tersangka membeli senjata api jenis airsfot gun ini dari online dengan harga Rp 2 juta," jelas Kombes Erwin.

Terkait hal ini, petugas masih mendalami dan menelusuri lebih lanjut penjual air softgun.

"Kita perlu waktu untuk bekerja sama tentang kegiatan jual beli ini, memang ini akan kita tindak lanjuti kemudian," lanjutnya.

Penyidik menjerat pelaku Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved