Cerita Kriminal
UPDATE Siswi SMA Dirudapaksa Driver Taksi Online di Hotel, Karyawan Beri Pengakuan Berbeda
Kasus siswi SMA dirudapaksa driver taksi online di hotel melati kawasan Padang Bulan, Medan Tuntungan memasuki babak baru. Pengakuan karyawan hotel.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus siswi SMA dirudapaksa driver taksi online di hotel melati kawasan Padang Bulan, Medan Tuntungan memasuki babak baru.
Penyidik Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan driver taksi online SA menjadi tersangka rudapaksa terhadap siswi SMA GTN (16).
Dalam kasus tersebut, karyawan hotel memberikan pengakuan berbeda mengenai adanya pemaksaan.
Dikutip dari Tribun Medan, dalam rekaman CCTV yang berasal dari karyawan hotel terlihat bahwa korban turun dari mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1232 ABD dimana korban tidak dipaksa oleh pelaku.
Menurut room service, Herman yang mengantarkan keduanya ke kamar hotel dengan fasilitas kamar AC dan televisi menyebutkan saat itu korban dan pelaku sempat berbicara beberapa menit di depan hotel sebelum masuk ke kamar pada Jumat (18/6/2021) pukul 23.05.
Baca juga: Modus Polisi Rudapaksa Remaja di Polsek, Kunci Ruang Pemeriksaan dan Pisahkan Korban dari Temannya
Namun setelah setengah jam, tepat pukul 23.35 seorang pria yang diduga pelaku keluar dari mobil dan pulang keluar hotel mengendarai mobil tersebut.
"Memang benar ada pesanan kemarin itu, masuk 23:05 keluar 24:00. Laki-laki duluan keluar perempuan ditinggalkan," kata Herman.
Menanggapi kabar tersebut, pengacara keluarga korban, Oloan Butarbutar menegaskan bahwa dalam kamera CCTV mungkin tidak kelihatan adanya pemaksaan.
Baca juga: Jumat Kelam Siswi SMA, Niat Temui Teman Malah Jadi Korban Rudapaksa Driver Ojol di Hotel
"Emang tidak ada terlihat pemaksaan disitu ya, mungkin pada saat cctv tidak kelihatan ada pemaksaan bisa aja alibi atau bisa aja ngajak atau gimana," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa pemaksaan terjadi di dalam kamar dan bahkan anak kliennya mengalami pemukulan di kepala sebanyak 3 kali.

"Cuma pada saat didalam ada pemaksaan. Kita kan ini advokat, keterangan kita itu bahwasanya dia ada pemaksaan. Ada pemukulan 3 kali di kepala cuman mungkin di CCTV itu tidak kelihatan," ungkap Oloan.
Oloan menyebut bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terpotong dan pihknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Itukan kepotong itu belum ada video yang lain juga, maksudnya biar aja kita serahkan kepada polisi. Biar nanti polisi yang selidiki lebih dalam," tuturnya.
Baca juga: Seorang Kakek Ngaku Sering Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kamar Mandi
Penjelasan Polisi
Sedangkan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menegaskan bahwa pelaku SA sudah dijadikan tersangka.