Antisipasi Virus Corona di DKI

Obyek Wisata Sejarah dan Tempat Latihan Seni Budaya di Jakut Tutup Sementara Imbas Lonjakan Covid-19

Sejumlah obyek wisata bersejarah seperti museum dan gedung pelatihan seni budaya di Jakut ditutup sementara imbas dari kembali melonjaknya Covid-19.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Dok. Sudin Kebudayaan Jakarta Utara
UP Pusat Pelatihan Seni Budaya Jakarta Utara menjadi salah satu tempat pelatihan kebudayaan yang ditutup sementara seiring lonjakan kasus Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Sejumlah obyek wisata bersejarah seperti museum dan gedung pelatihan seni budaya di Jakarta Utara ditutup sementara imbas dari kembali melonjaknya kasus Covid-19.

Aktivitas kunjungan serta pelatihan-pelatihan kebudayaan juga terpaksa disetop sementara hingga kondisi Ibu Kota membaik.

Kasudin Kebudayaan Jakarta Utara Rofiqoh mengatakan, penutupan operasional sementara objek wisata bersejarah ini untuk mengurangi kontak sosial dan mencegah risiko penularan Covid-19.

"Juga dengan kegiatan seni, budaya dan sosial yang berada di area publik dan tempat lainnya ditiadakan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa," ucap Rofiqoh, Kamis (24/6/2021).

Beberapa objek wisata bersejarah yang ditutup sementara misalnya Museum Bahari dan Rumah Si Pitung.

UP Pusat Pelatihan Seni Budaya Jakarta Utara menjadi salah satu tempat pelatihan kebudayaan yang ditutup sementara seiring lonjakan kasus Covid-19.
UP Pusat Pelatihan Seni Budaya Jakarta Utara menjadi salah satu tempat pelatihan kebudayaan yang ditutup sementara seiring lonjakan kasus Covid-19. (Dok. Sudin Kebudayaan Jakarta Utara)

Sementara salah satu tempat latihan kebudayaan yang ditutup sementara ialah UP Pusat Pelatihan Seni Budaya Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso.

Penutupan sementara ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021 tentang penutupan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya di masa perpanjangan PPKM berbasis mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Sementara itu, untuk bangunan cagar budaya seperti Stasiun Tanjung Priok dan Gedung Galangan VOC yang berfungsi sebagai cafe sekaligus Restoran Raja Kuring beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di RSUD Kota Bekasi Kewalahan, Pemkot Tambah 150 Relawan Bantu Pelayanan

Baca juga: Covid-19 Semakin Merajalela, 912 Klaster Keluarga Ditemukan dalam Sepekan di Jakarta

Baca juga: RSUD Kota Bekasi Sulap Ruang IGD Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Pasien Ngemper di Tenda Darurat

Rofiqoh menambahkan, seiring dengan penutupan sementara, tempat-tempat kebudayan yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga akan dirawat rutin.

"Untuk tempat kebudayaan yang dikelola oleh instansi, yayasan, dan swasta dari hasil monitoring kami juga masih dilakukan perawatan rutin," sambung dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved