Cerita Kriminal

Bukan Bantu Ibu Melahirkan, Oknum Bidan Malah Kendalikan Sindikat Narkoba, Berikut Sepak Terjangnya

Bukannya membantu ibu melahirkan, seorang oknum bidan malah terlibat di sindikat narkoba.

Editor: Elga H Putra
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Debi Destiana (27 tahun), seorang bidan di Palembang dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Palembang. Ia ditangkap bersama sindikat bandar narkoba jaringan keluarganya, Senin (21/6/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bukannya membantu ibu melahirkan, seorang oknum bidan malah terlibat di sindikat narkoba.

Bahkan, oknum bidan di Palembang, Sumatera Selatan itu punya kendali kuat dalam jaringan narkoba itu.

Hal itulah yang dilakukan Debi Distiani (27), bidan muda yang kini meringkuk di penjara.

Dia diciduk Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.

Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Debi, bersama Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) yang kesemuanya Warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota Satreskrim Narkoba bermula berhasil menangkap pelaku Mat Geplek.

“Dari sinilah kami berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga. Mereka menjual narkoba jenis Sabu,” ujarnya saat rilis di Aula Satnarkoba Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021).

Andi menjelaskan peran masing masing pelaku, pelaku Cik Idah berperan menjalankan bisnis ini.

Cik Idah ini merupakan residivis Narkoba dan sudah dua kali ditambah ini tiga kali. Cik Idah mempunyai saudara bernama Mat Geplek.

Baca juga: Terkuak Motif Keluarga Pasien Covid-19 Aniaya Perawat, TNI Turun Tangan Buru Pelaku

“Mat Geplek ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons dibagi bagi lagi dan dijual kalau habis mendapatkan keuntungan Rp65 juta," jelasnya.

Barang milik Mat Geplek ini disimpan di dalam rumah keponakan bernama Marselia.

Marselia ini mendapat upah setiap harinya sebesar Rp 100 ribu.

"Sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2," ujarnya.

Untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana.

Debi Destiana (27 tahun), seorang bidan di Palembang dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Palembang. Ia ditangkap bersama sindikat bandar narkoba jaringan keluarganya, Senin (21/6/2021).
Debi Destiana (27 tahun), seorang bidan di Palembang dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Palembang. Ia ditangkap bersama sindikat bandar narkoba jaringan keluarganya, Senin (21/6/2021). (TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved