Antisipasi Virus Corona di DKI
Covid-19 Makin Ganas, DKI Beri Sinyal Terapkan PPKM Darurat, Wagub Ariza: Perlu Ada Pengetatan
Ahmad Riza memberi sinyal ibu kota bakal menerapkan lockdown demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza memberi sinyal ibu kota bakal menerapkan lockdown demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Ariza menanggapi wacana Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikemukakan pemerintah pusat.
Walau demikian, politisi Gerindra ini tak mau membeberkan lebih rinci kebijakan baru yang bakal diambil Pemprov DKI.
"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan," ucapnya, Selasa (29/6/2021).
Orang nomor dua di DKI Jakarta ini menyebut, kebijakan baru ini diambil setelah pemerintah pusat menggelar rapat dengan para kepala daerah.
Dari hasil rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menilai perlu adanya kebijakan baru yang diambil.
Baca juga: Update Covid-19 di DKI: Penambahan 7.379 Kasus, Positivity Rate Capai 35,8 Persen
Kebijakan ini diambil guna menekan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah yang terus meroket, termasuk di DKI Jakarta.
"Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada," ujarnya di Balai Kota.
"Detailnya saya tidak berani menyampaikan sekarang, mungkin besok sudah disampaikan. Kita tunggu saja," tambahnya menjelaskan.
Ariza pun meminta masyarakat bersabar dan memastikan, kebijakan baru tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat ini.
"Pokoknya akan ada kebijakan baru yang diambil, tapi detailnya kita tunggu pengumuman dari pemerintah pusat, daei Satgas pusat," tuturnya.
Wacana PPKM Darurat
Apa itu PPKM Darurat? Kebijakan baru yang disebut-sebut akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat untuk menanggulangi peningkatan kasus Covid-19.
Baca juga: 700 Jenazah di Kabupaten Tangerang Telah Dimakamkan di TPU Khusus Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com, media luar negeri dari Singapura, Straits Times mengabarkan Presiden Jokowi disebut memimpin rapat internal pada Selasa (29/6/2021) pagi ini.
Rapat itu dikabarkan akan mengambil kebijakan baru soal penanganan Covid-19 yang disebut dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Informasi itu didapatkan Straits Times dari dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.
Apa itu PPKM Darurat
Lantas apa itu PPKM Darurat?
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Istana perihal rencana PPKM Darurat.
Namun, PPKM Darurat dipastikan bakal lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini.
Baca juga: Empat Lantai Khusus Pasien Covid-19 di RSUD Pasar Rebo Penuh
Menurut sumber Straits Times, dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah.
Demikian disampaikan oleh seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.
Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zona merah.
Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR.
Baca juga: The Jakmania Kerja Sama dengan Pemprov DKI Menggelar Program Vaksinasi Covid-19
Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah.
Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.
"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber kepada Straits Times.