CPNS Jakarta

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Dimulai Besok, Ini Aturan Lengkap Unggah Dokumen

Jadwal pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021.

Terkait jadwal pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Kepegawaian BKN Suharmen melalui konferensi pers, Selasa (29/6/2021).

Suharmen mengatakan, pengumuman pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan disampaikan selama dua pekan, mulai 30 Juni 2021.

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

"Direncanakan pengumuman dan pendaftaran akan diumumkan besok tanggal 30 Juli sampai 21 Juli 2021," kata Suharmen.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berdasarkan informasi resmi, berikut jadwal pelaksanaan CPNS 2021:

  • Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
  • Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
  • Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
  • Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca sanggah atau hasil akhir administrasi: 9 Agustus 2021
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  • Persiapan pelaksaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
  • Pengisian DRH (daftar riwayat hidup): 1-18 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP: 19 Januari-18 Februari 2022.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Besok, Simak Cara Membuat Kartu Kuning untuk Persiapan Seleksi

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021

Adapun proses pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Nantinya pelamar wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing instansi ke laman tersebut.

Pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai, termasuk ukuran file-nya.

Secara umum, dokumen dan tipe file yang perlu diunggah pelamar antara lain:

  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan swafoto maksimal 200 kn bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
  • Scan ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
  • Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 kb bertipe file pdf.

Cara buat surat kuning via online

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dimulai pada Rabu besok (30/6/2021).

Seleksi ini juga berlaku untuk PPPK guru dan non-guru.

"Pendaftaran 30 Juni - 21 Juli 2021 dibuka, tidak ada perbedaan dari ketiganya," tegas Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen dalam konferensi pers pada Selasa (29/6).

Yang membedakan, nantinya verifikasi administrasi antara CPNS 2021 dan PPPK guru.

"PPPK guru akan diverifikasi oleh Kemendikbudristek," terang Suharmen.

Seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan non-guru hanya menggunakan satu portal yakni sistem sscasn.bkn.go.id.

Saat ini terdapat beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang telah mengumumkan rencana seleksi CPNS 2021.

K/L yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun berdasarkan data KemenpanRB pada 13 Juni 2021, formasi yang dibutuhkan CASN sebanyak 707.622 formasi.

Baca juga: CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2021: Buka 75 Formasi, Penata Siaran Terbanyak, Ini Aturan Seleksi

Menjelang pendaftaran CPNS 2021, yuk cari tahu cara membuat kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar.

Kartu kuning pencari kerja biasanya berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Baca juga: LENGKAP! Formasi CPNS DKI Jakarta Jelang Pendaftaran Seleksi CASN, dari Lulusan SMA/SMK hingga S2

Jika kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Cara membuat kartu kuning online:

1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang

2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

4. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Catat Syarat Foto dan Dokumen Lainnya!

Berikut syarat lengkap daftar CPNS 2021 dirangkum TribunJakarta:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri SIMAK UI 2021, Bisakah Diterima di Lebih dari Satu Jurusan? Ini Penjelasannya

Adapun link pendaftaran CPNS 2021 akan tersedia di satu portal yakni di Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

Portal itu untuk pendaftaran tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Mengenai ketentuan foto untuk pendaftaran CPNS 2021, dalam laman Twitter resminya @bkngoid menjelaskan, foto tak harus seluruh badan.

Dianjurkan foto yang diunggah di sistem merupakan pas foto yang memperlihatkan wajah saja.

"Pengalaman peserta SKD #Dikdin2021 yg unggahan dokumennya tdk terbaca pd Face Recognition (FR) ini bs jd pelajaran buat #SobatBKN mumpung pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK non-Guru belum dibuka nih

Full attention ikuti seleksi boleh, tp fotonya ga perlu full body, full face aja," tulisnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved