Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PPKM Darurat di Kota Tangerang, Restoran Tetap Beroperasi Asal Makanan Dibawa Pulang
Pemerintah Kota Tangerang melarang keras sejumlah aktivitas di wilayahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melarang keras sejumlah aktivitas di wilayahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Keputusan tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan mulai besok sampai 20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ada beberapa kegiatan masyarakat yang tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat.
Seperti larangan keras menerima pengunjung untuk makan di tempat bagi pengusaha kedai kopi, restoran, dan sejenisnya.
Namun, tempat usaha masih boleh beroperasi selama makanan dan minuman dibawa pulang.
"Rumah makan sekarang hanya boleh take away, warung dan PKL sekalipun," terang Arief usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Daftar Hotline atau Nomor Telepon Gugus Tugas Covid-19 11 Kecamatan dan Puskesmas di Kota Depok
Menurutnya, warga Kota Tangerang juga dilarang untuk mengadakan kegiatan sosial yang mengundang kerumunan.
Seperti resepsi pernikahan, sunatan, dangdutan, nobar dan sejenisnya.
Kalau pun tetap ingin menikah, masyarakat dilaramg mengadakan pesta atau resepsi.
"Hanya diperkenankan akad nikah, tidak boleh makan dan minum. Nikah mah boleh saja tapi hanya akad," kata Arief.
Pusat pertokoan di wilayah itu, lanjut dia, juga ditutup sepenuhnya selama peraturan yang diterapkan selama dua pekan.
Pasar atau supermarket masih diizinkan untuk beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Baca juga: RS Rujukan Penuh, Tiga Warga Cililitan Terkonfirmasi Covid Meninggal Saat Isolasi Mandiri di Rumah
"Pusat pertokoan tutup, yang boleh buka hanya pasar dan supermarket untuk kebutuhan sehari-hari," terang Arief.
Lanjut ke rumah ibadah, kata dia, segala kegiatan dilarang untuk digelar terlebih dahulu.