Antisipasi Virus Corona di DKI
Agar Berhasil dan Tak Diperpanjang, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Anies Tegas Kawal PPKM Darurat
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memberlakukan PPKM Darurat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Dalam PPKM Darurat tersebut sejumlah aturan pun diberlakukan seperti penutupan mal hingga pintu keluar-masuk Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memberlakukan PPKM Darurat, seperti yang diarahkan pemerintah pusat dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Namun, pria yang kerap disapa Kent itu mengatakan, PPKM Darurat di Jakarta dalam pelaksanaannya harus lebih tegas lagi, serta harus ada sanksi yang tegas terhadap para pelanggar PPKM Darurat.
Dengan harapan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut bisa berjalan secara efektif, dan efisien dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat Diterapkan di Jakarta, Kawasan Bundaran HI Tampak Lengang
"Pelaksanaan PPKM Darurat kali ini harus benar-benar tegas dan jelas, harus dilakukan hanya sekali saja di Jakarta hingga tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan tidak berlanjut ke PPKM Darurat tahap 2 dan dikhawatirkan Jika terjadi pengulangan PPKM Darurat lagi bisa mengakibatkan perekonomian di Ibukota menjadi kolaps," tegas Kent dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Kemudian, sambung Kent, untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat ini, Pemerintah harus menutup seluruh Bandara Internasional dan Pelabuhan di daerah Jawa dan Bali dengan tujuan supaya tidak ada turis yang datang sampai jangka waktu PPKM Darurat ini selesai.
"Menurut saya tidak ada gunanya, jika pemerintah melakukan penutupan dan pengetatan dimana-mana, tetapi pintu masuk Internasional tidak di awasi. Musti di ingat bahwa varian delta ini salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan turis dari India yang datang membawa virus tersebut masuk ke negara kita pada saat PSBB di terapkan, kita lengah di titik ini dan kali ini harus menjadi bahan perhatian khusus di wilayah ini," kata Kent.
Lebih lanjut, Kent berharap kepada Pemprov DKI Jakarta harus benar benar serius dan ketat dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat ini.
Baca juga: Mal di Jakarta Tutup Selama PPKM Darurat, Hanya Melayani Sektor Esensial dan Kritikal Saja
"Gubernur Anies, saya harapkan juga bisa memberikan perintah yang jelas dan dengan bahasa yang mudah dimengerti, supaya jajaran anak buahnya dalam menjalankan kebijakan tersebut bisa bekerja secara maksimal dan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," beber Kent.
Alasan Kent meminta PPKM Darurat hanya dilaksanakan sekali saja di Jakarta, dikarenakan pasti akan sangat berdampak sekali kepada perekonomian di DKI Jakarta.
Efek domino dari kebijakan tersebut akan bisa mengakibatkan banyak pengusaha merugi, serta banyak sekali karyawan yang akan di rumahkan jika tempat kerjanya ditutup.
"Semua pengusaha dan karyawan otomatis akan teriak, jika PPKM Darurat kali ini dilakukan tidak serius dan arahnya pasti akan di ulangi kembali PPKM Darurat Tahap 2 dan sampai selanjutnya jikalau angka kurva penularan covid ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Jikalau hal ini terjadi, pasti usaha mereka akan di tutup. Kalau di tutup, mereka mau makan apa? Terlebih lagi bagi yang terdampak yaitu, para pengusaha, karyawan dan pegawai mal serta yang lain-lain. Jadi saya berharap agar PPKM Darurat kali ini harus dilaksanakan secara tegas terukur agar penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa diredam secara cepat dan efektif," ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Kent juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar bisa memikirkan nasib ratusan karyawan dan karyawan mal yang di rumahkan jika aktivitasnya ditutup pada saat PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Harus dipikirkan juga secara jangka panjang nasib para karyawan dan para pegawai mall, saya yakin gelombang PHK besar-besaran akan kembali terjadi jikalau PPKM Darurat kembali diperpanjang," tuturnya.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, kata Kent, warga harus dipaksa disiplin 100%, hal itu akan bisa berjalan jikalau Pemprov DKI bisa melaksanakan kebijakan ini dengan tegas dan tanpa tebang pilih dalam memberikan sanksi, serta bisa memberikan bentuk kepedulian kepada masyarakat berupa bantuan sosial dan subsidi gaji bagi para karyawan yang terdampak.
Baca juga: Anies Siapkan Skenario Terburuk, DKI Diprediksi Tembus 100.000 Kasus Aktif: Stadion Jadi RS Darurat
"Caranya dengan berikan bantuan kepada masyarakat lewat bansos, dan subsidi gaji yang harus bisa mencukupi kebutuhannya pada saat tempat kerjanya mengalami penutupan. untuk bantuan para pengusaha bisa diberikan dalam bentuk stimulus bantuan pembebasan pajak. Hal ini harus dilakukan dengan tujuan agar bisa membuat masyarakat tenang dan nyaman serta untuk mencegah masyarakat berkeliaran di luar rumah," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Dengan tujuan menekan kurva angka penularan Covid-19, Kent meminta agar pelanggar PPKM Darurat harus ditindak secara tegas, karena tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol kesehatan saja.
Akan tetapi, harus diberikan tindakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini jikalau ada pelanggaran, kalau perlu berikan sanksi pidana agar ada efek jera.

"Harus ada sanksi pidana jikalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, agar para pelanggar jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam PPKM Darurat ini Pemerintah telah memisahkan antara sektor yang diperkenankan beroperasi dan yang tidak diperbolehkan beroperasi saat PPKM Darurat.
Adapun sektor yang diperkenankan beroperasi adalah sektor esensial dan kritikal, sedangkan sektor non esensial dilarang beroperasi. Sektor esensial itu di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100% pekerja bekerja dari rumah atau "Work From Home" (WFH).
Baca juga: Ultimatum Gubernur Anies PPKM Darurat Siap Diterapkan: Jakarta Dalam Keadaan Genting
Sementara sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100% pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sektor tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Restoran, kafe hingga pedagang kaki lima atau lapak jalanan tidak diperkenankan menerima makan di tempat tetapi dibawa pulang. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Selain itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.