Organisasi Pers Desak Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kadispora Tangsel
Organisasi pers mendasak Polres Tangsel menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Kadispora Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana

"Seperti teman-teman lain, IJTI Tangsel siap mengawal kasus intimidasi kepada wartawan hingga selesai," ujar Baehaqi.
Senada, Perwakilan POKJA Wartawan Tangsel Lani Pahrudin, berikrar sama.
Dirinya ingin kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak mandek di Polres Tangsel.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat di Jakarta, Pemakaman Tembus 300 Jenazah Per Hari
"Kami sepakat dan siap untuk mengawal kasus ini hingga selesai," jelas Lani.
Konsolidasi organisasi pers itupun menghasilkan tiga tuntutan yang ditujukan untuk Kadispora Wiwi dan Kapolres Kman:
1. Siap mengawal kasus intimidasi yang dilakukan Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya kepada wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo sebagai pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
2. Mendesak Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin untuk menindaklanjuti laporan intimidasi dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bukan terkait UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
Baca juga: Masyarakat Tak Bisa Bepergian Secara Leluasa, PPKM Darurat Diberlakukan: Ini 14 Aturan Lengkapnya
3. Mendesak Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan tindakan intimidasi dan menghalangi tugas-tugas kerja insan pers.
Sementara, hingga saat ini, Sabtu (3/7/2021), Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, belum memberikan keterangan tentang tindak lanjut kasus tersebut.