Evaluasi PPKM Darurat Hari Pertama di Depok: Lurah Gelar Hajatan, Membludaknya Kendaraan di Margonda
Diketahui, Pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 dalam rangka upaya penekanan Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (3/4/2021) kemarin meninggalkan sejumlah catatan.
Diketahui, Pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 dalam rangka upaya penekanan Covid-19.
Namun sayangnya praktik di lapangan tak semua masyarakat yang mematuhi aturan tersebut.
Bahkan, di Depok, seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik ke masyarakat malah menggelar hajatan yang tentunya menimbulkan kerumunan.
Hal itu dilakukan oleh oknum lurah berinisial S di Pancoran Mas, Depok.
Kerumunan orang di acara hajatan di rumah S pun terekam dalam sebuah video yang beredar luas.
Berdurasi 20 detik, video itu mempertontonkan suasana pesta pernikahan disertai alunan musik dan joget oleh beberapa orang pada Sabtu (3/7/2021) siang.
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan penyegelan rumah Lurah Pancoran Mas tersebut lantaran menimbulkan kerumunan, Sabtu (3/7/2021).
"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Atas kejadian ini, S diagendakan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Baca juga: Pemkot Depok Bakal Periksa Lurah Gelar Pesta Hari Pertama PPKM Darurat, Rumahnya Disegel Satpol PP
Baca juga: Cuma Diberi Peringatan, Petugas Satpol PP Depok Baru Datang karena Lurah Gelar Pesta Viral di Medsos
Baca juga: PPKM Darurat Dijaga Polisi Bersenjata, Ratusan Kendaraan Diputar Balik Penyekatan di Sawangan Depok
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.
Dadang mengaku sebelum hajatan di gelar, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.
Terlebih sebelum PPKM Darurat diterapkan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.
"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.
Sikap S ini justru mengesankan tak peduli terhadap aturan yang dikeluarkan tak hanya oleh pimpinan di tingkat kota tetapi juga pusat dalam hal ini presiden.
Sebagai ASN, sudah seharusnya para pejabat memberikan contoh yang baik demi kemaslahatan bersama di masa pandemi yang telah membuat banyak orang jenuh selama 1,5 tahun ini.
Sementara itu, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya membenarkan ulah S yang mengadakan hajatan tersebut.
Dengan viralnya video itu, Utang mengatakan pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan menutup paksa atau menyegel acara tersebut.

Namun penutupan justru dilakukan setelah viral dan berlangsung pada malam hari.
"Sudah kami tutup acaranya. Dan sudah disegel juga. Pak lurah mungkin lagi istirahat," kata Utang dikonfirmasi wartawan.
Mencuatnya kasus ini turut disikapi Kepala BKPSDM Kota Depok Sopian Suri.
Sopian memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa Lurah S, terkait kerumunan hajatan yang terjadi hari ini.
"Senin yang bersangkutan kami periksa," balas Sopian dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Jalan Margonda Membeludak
Selain viralnya oknum lurah S, pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama di Depok juga masih banyak mobilitas yang dilakukan warga.
Hal itu terlihat dari membludaknya kendaraan yang menumpuk di Jalan Margonda Raya, yang menjadi jalan utama kota Depok dari dan menuju ke Jakarta,
Video kepadatan kendaraan yang berada di Jalan Margonda Raya diposting sejumlah akun media sosial.
Satu diantaranya akun Depok Terkini.
Salah satu video yang diposting memperlihatkan para pengendara di Jalan Margonda Raya yang membludak sampai harus melewati jalan perkampungan usai jalan utama itu ditutup di masa PPKM Darurat.

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:
Untuk diketahui, selama PPKM Darurat sejumlah ruas jalan ditutup.
Berikut ruas jalan yang ditutup selama PPKM Darurat di Jabodetabek;
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Daftar Lokasi Penyekatan di Tangerang Selatan Selama Penerapan PPKM Darurat
Baca juga: Ada Tempat Hiburan yang Buka di KBT Saat PPKM Darurat, Tiga Orang Diamankan
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Baca juga: PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI: Ada Pekerja yang Terpaksa Dirumahkan
Baca juga: PPKM Darurat: Petugas Gabungan Bubarkan Pasangan Kekasih Makan Pecel Ayam hingga PKL di Jatinegara
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Baca juga: Agar Berhasil dan Tak Diperpanjang, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Anies Tegas Kawal PPKM Darurat
Baca juga: Lurah di Depok Gelar Pesta Pernikahan Hari Pertama PPKM Darurat, Tamu Undangan Joget Diiringi Musik
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta