Simpan Ganja Dalam Masker, Pengedar Narkoba di Bekasi Dibekuk Polisi
Empat bandar narkoba dibekuk polisi di Bekasi. Penangkapan berawal dari tersangka bernama Agus yang menyimpan ganja di dalam masker.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Empat bandar narkoba dibekuk polisi di Bekasi.
Mereka kedapatan menyimpan ganja seberat 25 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Empat bandar ganja yang berhasil diringkus diantaranya, Agus Gunawan (21), Sugianto (38), Ramadhani Bagus (30) dan Ismail (28).
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transkasi narkoba di kawasan Bekasi Utara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Minggu (4/7/2021).
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas pelaku bernama Agus yang hendak melakukan transaksi.
Baca juga: Belum Sempat Ambil Ganja di Tong Sampah, Pengedar Lebih Dulu Diciduk Polsek Jatisampurna
"Tersangka melakukan transkasi di daerah Ujung Harapan, Bebalan, anggota yang sudah membuntuti langsung melakukan penggeledahan," terangnya.
Saat digeledah, Agus menyimpan ganja dalam masker yang dilipat dan menyimpan di saku celananya.

Agus mengaku, mendapatkan ganja seberat 8,86 gram dari seorang bandar bernama Sugianto yang berdomisili di daerah Bebelan, Kabupaten Bekasi.
"Anggota langsung melakukan pengembangan, menangkap tersangka lain di kontrakan daerah Babelan dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 1 kg," jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, anggota lalu kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka sekaligus yakni, Ramadhani dan Ismail.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Bojonggede, Barang Bukti Dibungkus Dalam Kertas Nasi
"Dua tersangka yang menyuplai ganja kami tangkap di daerah Jakarta Utara, barang bukti yang di dapat sebanyak 25 kilogram," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, binis barang haram ini dikendalikan oleh bos besar yang merupakan narapidana di Lapas.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di tahanan ancaman Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.