Antisipasi Virus Corona di DKI

Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Bagi Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat foto Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Bagi Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

STRP ini diperuntukan bagi warga luar Jakarta yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang ada di ibu kota, serta kebutuhan mendesak.

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Selanjutnya, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Artinya, warga Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang (Bodetabek) yang bekerja di Jakarta harus memiliki surat sakti ini selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bila tidak, mereka akan diminta putar balik di titik penyekatan yang ada di wilayah perbatasan.

Lalu gimana cara buatnya?

Cara pembuatannya cukup mudah, tapi sebelum itu, perhatikan dulu persyaratan registrasinya:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon;

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved