Antisipasi Virus Corona di DKI

Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Bagi Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat foto Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Bagi Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon;

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna.

Setelah menyiapkan persyaratan itu, begini cara daftar STRP:

1. Masuk situs http://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form, upload persyaratan, submit

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di situs http://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI menjamin, STRP bakal diterbitkan dalam waktu paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Adapun pengecualian diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang tinggal di luar ibu kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang tinggal di luar ibu kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Istimewa)

Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor

Baca juga: Pengendara yang Hendak Melintas di Pos Penyekatan Jalan Kalimalang Harus Menunggu Hingga Berjam-jam

Baca juga: 32 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Digiring ke Polres, Beberapa Melawan Ogah Lapaknya Ditutup

Pekerja wajib sertakan STRP

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang tinggal di luar ibu kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved