Antisipasi Virus Corona di DKI
Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Bagi Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar

Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta).
"Pemprov DKI memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," demikian isi pengumuman itu dikutip TribunJakarta.com.
Bagi pekerja yang tinggal di wilayah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi wajib memiliki surat ini.
Bila tidak memiliki surat ini, mereka bakal diputar balik di titik-titik penyekatan yang ada di wilayah perbatasan.
Adapun surat ini diperuntukan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Bagi warga yang masuk kategori ketiga kriteria itu bisa langsung mendaftar STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id.
"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tulisnya.
Nantinya, surat STRP ini akan memiliki barcode atau QR Code yang bisa ditunjukan ke petugas di posko penyekatan.
"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," tuturnya.