Antisipasi Virus Corona di DKI

Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Bagi Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat foto Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Bagi Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

STRP ini diperuntukan bagi warga luar Jakarta yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang ada di ibu kota, serta kebutuhan mendesak.

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Selanjutnya, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Artinya, warga Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang (Bodetabek) yang bekerja di Jakarta harus memiliki surat sakti ini selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bila tidak, mereka akan diminta putar balik di titik penyekatan yang ada di wilayah perbatasan.

Lalu gimana cara buatnya?

Cara pembuatannya cukup mudah, tapi sebelum itu, perhatikan dulu persyaratan registrasinya:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon;

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon;

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna.

Setelah menyiapkan persyaratan itu, begini cara daftar STRP:

1. Masuk situs http://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form, upload persyaratan, submit

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di situs http://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI menjamin, STRP bakal diterbitkan dalam waktu paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Adapun pengecualian diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang tinggal di luar ibu kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang tinggal di luar ibu kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Istimewa)

Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor

Baca juga: Pengendara yang Hendak Melintas di Pos Penyekatan Jalan Kalimalang Harus Menunggu Hingga Berjam-jam

Baca juga: 32 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Digiring ke Polres, Beberapa Melawan Ogah Lapaknya Ditutup

Pekerja wajib sertakan STRP

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang tinggal di luar ibu kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta).

"Pemprov DKI memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," demikian isi pengumuman itu dikutip TribunJakarta.com.

Bagi pekerja yang tinggal di wilayah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi wajib memiliki surat ini.

Bila tidak memiliki surat ini, mereka bakal diputar balik di titik-titik penyekatan yang ada di wilayah perbatasan.

Adapun surat ini diperuntukan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Bagi warga yang masuk kategori ketiga kriteria itu bisa langsung mendaftar STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tulisnya.

Nantinya, surat STRP ini akan memiliki barcode atau QR Code yang bisa ditunjukan ke petugas di posko penyekatan.

"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved