Antisipasi Virus Corona di DKI

Gubernur Anies: Perusahaan yang Langgar Aturan WFH Langsung Diproses Hukum Pidana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bakal langsung diproses

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bakal langsung diproses hukum.

Hal ini dikatakan Anies usai melakukan sidak di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat siang tadi.

TONTON JUGA

"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ucapnya dalam video yang diunggah di instagramnya (@aniesbaswedan), Selasa (6/7/2021).

Jalur hukum ditempuh lantaran perusahaan-perusahaan itu dianggap melanggar aturan soal pengendalian wabah penyakit.

"Dari kepolisian memproses pidana, karena mereka melanggar UU wabah," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Rabu (28/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Rabu (28/4/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, hukuman ini diberikan sebagai bentuk perlindungan Pemprov DKI terhadap seluruh warganya.

Pasalnya, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerka di kantor atau work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Tinggi, Tim Pemulasaran Jenazah di Depok Kewalahan: Sehari Pernah 45 Peti

Baca juga: Wakil Wali Kota Jakarta Pusat: Jalan Terakhir Ubah Kantor Pemkot Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

"Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum," kata Anies.

Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat mentaati aturan dan membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Terlebih, penambahan kasus Covid-19 hampir menembus angka 10 ribu per hari dan pemakaman dengan protap ketat mencapai 300 per hari.

TONTON JUGA

"Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekedar peraturan, bukan sekedar soal pasal," tuturnya.

"Ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindungi pekerja yang bekerja di perusahaan kita," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved