Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Perhatian, Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Bisa Kena Tindakan Pidana Ringan
Pemkot Tangerang berencana akan memberlakukan sidang tipiring kepada pelanggar PPKM Darurat. Tipiring akan langsung dilaksanakan oleh Kejari Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang berencana akan memberlakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Nantinya, tipiring akan langsung dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
TONTON JUGA
Hal tersebut karena masih minimnya kesadaran masyarakat soal PPKM Darurat yang sudah berjalan hampir satu pekan ini.
Padahal PPKM Darurat dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang ditempat," jelas Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (8/7/2021).

Arief menegaskan jika nantinya para pelanggar akan dilakukan sidang tipiring ditempat.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses pidana.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita 0,78 Gram Sabu
Baca juga: Pangkas Anggaran untuk Penanganan Covid-19, Anies Baswedan: Tahun Lalu Gaji ASN Kami Potong
"Tapi kalau ada yang melanggar pidana akan tetap di proses pidananya," sambung dia.
Arief mengimbau dengan adanya kebijakan pemerintah ini masyarakat bisa tegas menerapkan PPKM Darurat.
Mengingat saat ini tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi di Kota Tangerang.
TONTON JUGA
"Masyarkat harus sadar Tangerang sedang tidak baik-baik saja jadi kami bersama Forkopimda akan melakukan upaya apa saja agar memberikan keamanan bagi masyarakat," pungkas Arief.
Sementara, terdata ada 273 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang setelah empat hari dilaksanakan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak menggunakan masker, menerima pelanggan makan di tempat, berkerumun, dan beroperasi sampai malam hari.
Ratusan pelanggaran tersebut didapatkan Satpol PP Kota Tangerang sampai tanggal 5 Juli 2021.
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sekdis Pol PP) Kota Tangerang, Agus Prasetya menjelaskan, pelanggaran terbanyak adalah penggunaan masker.
Disusul pelanggaran jam operasional kedai kopi, restoran, dan jumlah kapasitas.
"Dari tanggal 3-5 Juli 2021 dimasa penerapan PPKM Darurat, ada 273 pelanggaran yang kami catat dan kami telah lakukan tindakan kepada masyarakat dan pengusaha yang membandel di masa PPKM Darurat," jelas Agus, Kamis (8/7/2021).
Pasalnya, selama pihaknya melaksanakan operasi bersama stakeholder lain, masih banyak ditemukan warga yang acuh PPKM Darurat.
TONTON JUGA
Sehingga mereka telah mengambil langkah dengan menindak masyarakat dan pengusaha yang melakukan pelanggaran.
"Yang terbanyak kita berikan teguran tertulis dari pelanggaran yang mereka lakukan, pemberian sanksi denda uang sebesar 50 Ribu kepada 14 orang pelanggar, penyegelan sementara usahanya kepada pengusaha yang melanggar PPKM Darurat dengan jumlah delapan kasus," papar Agus.
Kemudian, ada 15 tempat usaha yang diberikan sanksi denda sebesar Rp 300 ribu karena melanggar batas waktu operasional selama PPKM Darurat.
Agus juga mengaku akan terus intensif melakukan operasi terutama dimasa pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 ini.
Baca juga: Pangkas Anggaran untuk Penanganan Covid-19, Anies Baswedan: Tahun Lalu Gaji ASN Kami Potong
Dimana dengan operasi yang digelar ini diharapkan akan menumbuhkan disiplin masyarakat terhadap protokoler kesehatan.