Anies Copot Kepala BPPBJ DKI
Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya
Blessmiyanda mengugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicopot dari jabatan kepala BPPBJ
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendepak Blessmiyanda dari kursi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Tak tinggal diam, Blessmiyanda mengugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Blessmiyanda pada 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.
Dalam gugatan tersebut, Blessmiyanda meminta Anies mencabut surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021 lalu.
Adapun SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Baca juga: Masih Ingat Blessmiyanda? Eks Kepala BPPBJ yang Tersandung Kasus Pelecehan Ini Gugat Anies
Baca juga: Dicopot Anies Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Kini Jadi Staf Dinas Pertanian
Melalui SK itu juga, Anies mencopot Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu dikutip, Kamis (8/7/2021).
Selain meminta SK Gubernur itu dicabut, Blessmiyanda juga menuntut Anies mengembalikan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri.
"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," ucap Sigit, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, Pemprov DKI juga memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bless sebesar 40 persen.
"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.