Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pengemudi ojek online (ojol)  maupun taksi online wajib memiliki STRP

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). 

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna.

Setelah menyiapkan persyaratan itu, begini cara daftar STRP:

1. Masuk situs http://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form, upload persyaratan, submit

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di situs http://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI menjamin, STRP bakal diterbitkan dalam waktu paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Adapun pengecualian diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved