Bansos

PPKM Darurat, BLT Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Benarkah?

Beredar kabar BLT subsidi gaji karyawanakan cair lagi selama masa PPKM Darurat, benarkah demikian?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Beredar kabar BLT subsidi gaji karyawanakan cair lagi selama masa PPKM Darurat, benarkah? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar kabar BLT subsidi gaji karyawan akan cair lagi pada masa PPKM Darurat, benarkah demikian?

Pemerintah telah mengelontorkan sejumlah bansos untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Beragam bansos tersebut di antaranya, bansos tunai, BLT UMKM, PKH hingga diskon listrik.

Dalam daftar bansos PPKM Darurat tidak disebutkan adanya BLT subsidi gaji bagi karyawan.

Namun belakangan beredar kabar bahwa BLT subsidi gaji akan disalurkan kembali.

Diketahui BLT subsidi gaji merupakan salah satu bantuan yang pernah diberikan pemerintah pada tahun 2020, namun penyalurannya dihentikan pada awal tahun ini.

Padahal, pengusaha hingga buruh meminta BLT subsidi gaji kembali diberikan di tengah PPKM Darurat. Sebab, banyak pekerja yang terdampak PPKM darurat.

Baca juga: Dapatkan Diskon Listrik PLN Periode Juli-September 2021, Cek 3 Golongan yang Berhak Menerima

Rupanya informasi subsidi gaji akan cair lagi ini, dipicu oleh kabar pengusulan bantuan subsidi upah (BSU) oleh ekonom.

Ekonom mengusulkan BLT subsidi gaji kembali dicairkan dengan nilai Rp5 juta.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira seharusnya pemerintah menambah alokasi bansos dan memberikan BLT subsidi gaji pada penerima bansos sebesar Rp5 juta.

Baca juga: Bansos Tunai Bakal Cair Juli 2021, Ini Cara Mencairkan & Cek Penerima Klik cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian dalam minggu pertama harus segera dicairkan setidaknya 70-80% dari target bansos tunai.

Di mana hal ini berdampak baik guna mencegah perusahaan lakukan PHK massal ketika tidak mampu memberika upah secara penuh kepada karyawannya.

"Jika bansos upah per penerima selama dua bulan Juli-Agustus nilainya Rp5 juta maka si penerima akan gunakan uangnya untuk membeli bahan makanan dan keperluan non pangan seperti membayar cicilan, tagihan listrik dan biaya internet."

"Bantuan subsidi upah juga mencegah perusahaan lakukan PHK massal di saat tidak mampu menggaji penuh karyawannnya" tuturnya.

Sebab, saat ini nominal bansos yang diberikan pemerintah saat ini masih relatif kecil dan tidak menutup daya beli kebutuhan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved