Cerita Kriminal

Pemuda Hobi VCS Berujung Masuk Bui, Peras Wanita Kenalan atau Ancam Foto Syur Disebar

Ulah pemuda yang hobi lakukan video call syur (VCS) dengan wanita kenalannya kini harus mendekam di bui.

Editor: Elga H Putra
SURYA
Ilustrasi video panas mahasiswi dan dosen. Ulah pemuda yang hobi lakukan video call syur (VCS) dengan wanita kenalannya kini harus mendekam di bui. 

Seolah belum kapok, pada Minggu (6/6/2021) pelaku kembali mengajak korban VCS.

Tetapi korban yang tidak mau lagi menerima ajakan pelaku malah kembali diancam akan disebarkan foto dan video syurnya.

Pelaku pemerasan gadis di OKU berinisial, AP (20) saat diamankan ke polres OKU. Ia diamankan Polisi di seputaran jalan Mayor Ruslan nomor 21A, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Palembang.
Pelaku pemerasan gadis di OKU berinisial, AP (20) saat diamankan ke polres OKU. Ia diamankan Polisi di seputaran jalan Mayor Ruslan nomor 21A, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Palembang. (Humas Polres OKU via Tribun Sumsel)

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno segera memerintahkan Unit Pidsus untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 terdeteksi pelaku berada di seputaran jalan Mayor Ruslan nomor 21A, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Palembang.

Tanpa membuang waktu Kanit Pidsus bersama anggota langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung A20 warna hitam digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan (4) Jo pasal 27 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas udang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Kapolres dikutip dari Tribun Sumsel, Sabtu (10/7/2021).

Kasus Serupa;

Lantaran permintaannya tak dituruti, pria berinisial MFP (26) nekat mempermalukan pacarnya bernisial SWA (28).

MFP yang marah mengunggah rekaman Video Call Syur (VCS) sang pacar ke akun media sosial.

SWA Kaget rekaman dirinya sewaktu melakukan VCS terpampang di Instagram miliknya.

Alhasil, hubungan selama ini yang telah mereka jalani harus kandas dan berujung dengan melaporkan sang kekasih pria ke polisi.

Padahal hubungan asmara antara keduanya telah berlangsung selama lima tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved