Cerita Kriminal
Pemuda Hobi VCS Berujung Masuk Bui, Peras Wanita Kenalan atau Ancam Foto Syur Disebar
Ulah pemuda yang hobi lakukan video call syur (VCS) dengan wanita kenalannya kini harus mendekam di bui.
Selama itu pula mereka diduga telah berpacaran yang kelewat batas dan hingga sering melakukan VCS.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono menjelaskan, VCS yang disebarkan pelaku ini direkam sewaktu pasangan ini harus menjalani hubungan jarak jauh.
Hal itu membuat mereka berkomunikasi melalui WhatsApp, termasuk dengan cara VCS.
Tapi sayangnya, saat itu korban tak menyadari bahwa aksinya sewaktu VCS dengan pelaku rupanya direkam oleh sang kekasih.
Baca juga: Remaja Terpancing Ajakan ke Pemancingan, Ternyata Skenario Pacar untuk Rudapaksa yang Dibantu Teman
Baca juga: Siasat Berulang Dukun Gadungan Kemasukan Makhluk Halus Demi Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Rekaman VCS itulah yang digunakan pelaku untuk mempermalukan korban ketika hubungan mereka sedang bermasalah.
Lantaran mengetahui password Instagram korban, pelaku mengunggah rekaman video VCS korban yang dalam kondisi tak berbusana.
Alhasil postingan itu mengagetkan dan membuat malu korban sebab dilihat para pengikutnya di Instagram.
Korban yang tak terima akhirnya melaporkan sang kekasih ke polisi.
"Pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban," kata Herman dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/6/2021).
Berbekal laporan korban, akhirnya pelaku dibekuk di Praya, Lombok Tengah pada Minggu (13/6/2021).
Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, permasalahan yang membuat pelaku tega menyebarkan VCS sang kekasih lantaran korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.
"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.
Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.
Sebagian artikel disarikan dari TribunSumsel.com dengan judul Kenalan di Aplikasi Kencan, Gadis di OKU Diperas, Pelaku Ditangkap di 9 Ilir Palembang