Antisipasi Virus Corona di Depok

Perubahan PPKM Darurat di Depok, Tempat Ibadah Ditutup & Kegiatan Resepsi hingga Khitanan Ditiadakan

Pemerintah Kota Depok memperbarui keputusan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Wali Kota Depok, Mohammad Idris - Pemerintah Kota Depok memperbarui keputusan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok memperbarui keputusan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, aturan yang diperbarui di antaranya adalah soal pelaksanaan Ibadah dan resepsi pernikahan serta khitanan.

TONTON JUGA

Bila sebelumnya kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen, kini seluruhnya ditiadakan hingga selesainya masa PPKM Darurat pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat Ibadah). Tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2021).

Kemudian soal resepsi pernikahan dan khitanan, bila sebelumnya berlangsung dengan dihadiri maksimal oleh 30 orang yang merupakan keluarga inti, kini seluruhnya ditiadakan.

Layar tangkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam siaran resmi kanal Youtube pribadinya, Jumat (8/1/2021).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam siaran resmi kanal Youtube pribadinya, Jumat (8/1/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Resepsi pernikahan dan khitanan, ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” tegasnya.

Sedikit informasi, masih banyak pelanggar soal aturan resepsi pernikahan ini Kota Depok. Satu contohnya adalah kasus Lurah Pancoran Mas, Suganda, yang menggelar resepsi pernikahan putrinya di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) silam.

Baca juga: Pemkot Depok Larang Gelaran Nobar Final Euro 2020, Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Baca juga: Ngadu ke Wagub Ariza, Ini Alasan Aiptu Suwardi Acungkan Pistol saat Dikeroyok Geng Motor di Cilandak

Akibatnya, Suganda pun dikenai sanksi dan dicopot dari jabatannya yang kini diisi sementara waktu oleh Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, Syaiful Hidayat.

Kasus Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Saat PPKM Darurat Berujung Pencopotan Jabatan

Sebelumnya diberitakan, kasus gelaran resepsi pernikahan di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) silam, yang dihelat oleh Lurah Pancoran Mas,Kota Depok, Suganda, berbuntut pada pencopotan jabatannya.

TONTON JUGA

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, Suganda telah menerima surat pemberhentiannya tersebut.

“Telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S,” ujar Supian dalam keterangan resminya, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Simak Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis Lewat Shopee, Ini Syarat dan Ketentuannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved