Antisipasi Virus Corona di Depok

Perubahan PPKM Darurat di Depok, Tempat Ibadah Ditutup & Kegiatan Resepsi hingga Khitanan Ditiadakan

Pemerintah Kota Depok memperbarui keputusan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Wali Kota Depok, Mohammad Idris - Pemerintah Kota Depok memperbarui keputusan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

“SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya menambahkan.

Supian menuturkan, sanksi pencopotan jabatan tersebut ditetapkan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Kota Depok.

Baca juga: Terungkap Alasan Lurah di Depok Tetap Gelar Resepsi saat PPKM Darurat: Undangan Sudah Disebar

Rekomendasi tersebut juga, diperoleh dari hasil tim pemeriksaan khusus (riksus) yang dibentuk BKPSDM Kota Depok untuk menangani kasus ini.

“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” ungkapnya.

Baca juga: Berkerumun dan Sediakan Prasmanan, Resepsi Pernikahan di Mampang Dibubarkan Aparat

Terakhir, dengan dicopotnya Suganda, kini jabatannya diisi sementara waktu oleh Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, Syaiful Hidayat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved