Iduladha 2021
Takbiran Keliling dan Salat Iduladha 1442 H di Kota Depok Ditiadakan
Pemerintah Kota Depok resmi meniadakan takbiran keliling dan salat Iduladha 1442 H pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok resmi meniadakan takbiran keliling dan salat Iduladha 1442 H pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat edaran Nomor : 451/368/Huk/Kesos, yang berisi tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, dan salat Idul Adha pada masa PPKM Darurat.
TONTON JUGA
“Penyelenggaraan takbiran di Masjid/Mushola dilakukan hanya oleh satu orang petugas dan takbiran keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam surat tersebut, Minggu (11/7/2021).
Selanjutnya, penyelanggaran salat Iduladha 1442 H baik itu di masjid, Mushola, atau pun fasilitas umum lainnya, seluruhnya ditiadakan.
“Penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/Mushola/fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan,” jelasnya.

Terakhir, Idris juga mengatakan kegiatan kunjungan selama Iduladha ditiadakan.
Sebagi gantinya, ia mengimbau kegiatan kunjungan ini dilakukan secara daring (online).
Baca juga: Perubahan PPKM Darurat di Depok, Tempat Ibadah Ditutup & Kegiatan Resepsi hingga Khitanan Ditiadakan
Baca juga: Terkejut Lihat Muka Anak Wenny Ariani, Nikita Mirzani: Gue Pikir Ini Foto Rezky Aditya Waktu Bayi!
Baca juga: Warga di Tangerang Gotong Royong Lawan Covid-19, Bantu Pasien yang Sedang Isolasi Mandiri
“Kegiatan kunjungan perayaan Iduladha ditiadakan dan dilaksanakan secara daring,” tuturnya.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua,” pungkasnya.
Perubahan PPKM Darurat di Depok
Baca juga: Terkejut Lihat Muka Anak Wenny Ariani, Nikita Mirzani: Gue Pikir Ini Foto Rezky Aditya Waktu Bayi!
Pemerintah Kota Depok memperbarui keputusan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, aturan yang diperbarui di antaranya adalah soal pelaksanaan Ibadah dan resepsi pernikahan serta khitanan.
TONTON JUGA