Antisipasi Virus Corona di DKI

Pekerja Sektor Esensial & Kritikal Tak Punya STRP, Polisi Minta Perusahaan Perhatikan Pegawainya

Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan imbau perusahaan untuk buatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)  bagi karyawannya.

Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan STRP mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sayangnya, sejumlah pekerja di sektor esensial dan kritikal yang melintas di pos penyekatan Lampiri masih belum memiliki STRP.

Sehingga, Erwin mengimbau kepada perusahaan untuk lebih memperhatikan para karyawannya dengan membuatkan STRP.

"Bagi yang belum, pemberlakuan ini sudah satu minggu, dan hari ini seharusnya sudah bisa menunjukkan STRP sehingga kami berharap perusahaan-perusahaan yang memang memperkerjakan karyawannya, yaitu esensial maupun kritikal, dengan batasan presentase itu bisa mengurus STRP bagi pegawainya,"kata Erwin di lokasi, Senin (12/7/2021).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat memberi keterangan terkait PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat memberi keterangan terkait PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

STRP menjadi hal yang penting guna memudahkan petugas dalam menyeleksi pengendara yang melintas di tiap pos penyekatan.

Pasalnya, PPKM Darurat memang dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga mengingat lonjakan tinggi kasus covid, terutama di Ibu Kota.

Baca juga: Siapkan KTP, Simak Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Cair Juli-September 2021

Baca juga: Tata Cara Cek Bansos Tunai Periode Juli-Agustus 2021, Login Via Cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Tak Penuhi Syarat, 19 WNA Ditolak Masuk Bandara Soekarno-Hatta Selama Sepekan PPKM Darurat

"Hari ini sudah seharusnya membawa STRP, ini yang kemudian adalah sistem yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk memfilter antara esensial dan non esensial, kritikal dan non kritikal. Sehingga ketika sudah bisa menunjukkan STRP pada petugas, kami akan mempersilakan lewat," tandasnya.

Syarat Registrasi STRP

- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: 

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan TransJakarta Wajib Tunjukkan STRP, Berikut Aturan Lengkapnya

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor

Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Ini 7 Jenis Bansos yang Digelontorkan Pemerintah

Baca juga: Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a. KTP pemohon

b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. foto 4x6 berwarna.

Simak cara membuat SRTP bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Simak cara membuat STRP bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Instagram @dkijakarta)

Berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor.

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.

Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved