Sudin KPKP Jakarta Timur Temukan Tujuh Hewan Tidak Layak Dikurban

Hewan kurban yang cacat dan tidak cukup umur langsung diberi tanda silang dengan cat semprot sebagai tanda agar warga tidak membelinya

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan kesehatan antemortem hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah.

Kasudin KPKP Jakarta Timur Yuli Absari mengatakan hingga 9 Juli 2021 jajarannya sudah memeriksa sebanyak 14.014 hewan dari total 191 tempat penampungan hewan kurban di 10 Kecamatan.

"Dari jumlah hewan sudah diperiksa ditemukan 11 hewan kurban sakit, satu hewan cacat, dan enam hewan tidak cukup umur," kata Yuli saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/7/2021).

Hewan kurban yang cacat dan tidak cukup umur langsung diberi tanda silang dengan cat semprot sebagai tanda agar warga tidak membelinya karena tidak laik untuk dikurbankan pada Iduladha.

Sementara untuk hewan kurban yang sakit diberi pengobatan dan bila sebelum hari pemotongan sembuh dari sakitnya maka masih dianggap laik untuk dikurbankan pada Iduladha 1442 Hijriah.

"Tapi kalau dari pemeriksaan ditemukan sakit berat dan kemungkinan tidak bisa sembuh hingga hari pemotongan saat Iduladha diberi tanda silang juga," ujarnya.

Baca juga: Tempat Penampungan Hewan Kurban di Jakarta Timur kembali Berkurang Imbas Pandemi Covid-19

Baca juga: 8 Ribu Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI, Ini Alasannya

Baca juga: Jalur Tikus Depok-Jakarta Dijebol Pengendara Motor, Pihak Kepolisian Langsung Evaluasi Penjagaan

Yuli menuturkan pemeriksaan antemortem yang masih berlangsung dilakukan guna memastikan hewan yang dikurbankan pada Iduladha 1442 Hijriah nanti sehat dan laik secara syariat agama Islam.

Pemeriksaan antemortem tetap dilakukan meski penjual sudah megantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKHH) dari pemerintah daerah asal hewan sebelum dibawa ke Jakarta.

"Pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini masih terus berjalan. Kita juga melakukan pendataan lokasi penampungan hewan kurban agar tidak berada di zona merah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved