Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Bisa Tunjukan Dokumen Syarat Perjalanan, Penumpang yang Tak Punya STRP Dilarang Naik KRL

Sejumlah penumpang dilarang untuk menggunakan jasa angkutan KRL Communter Line, di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). 

Berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved