Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Bisa Tunjukan Dokumen Syarat Perjalanan, Penumpang yang Tak Punya STRP Dilarang Naik KRL
Sejumlah penumpang dilarang untuk menggunakan jasa angkutan KRL Communter Line, di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Dengan demikian, setiap pengguna KRL akan diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan tersebut sebelum memasuki area stasiun.
Menurut pantauan kami dari Stasiun Duren Kalibata, pagi ini sekitar pukul 9.00 WIB hingga 10.30 WIB, sejumlah masyarakat yang hendak naik KRL terpaksa harus dilarang masuk stasiun karena tak bisa menunjukan kelengkapan dokumen tersebut.
Menurut petugas, salah satu alasannya adalah tidak tahu bahwa sudah diberlakukan aturan tersebut.
"Padahal ini sudah diinfokan sejak 3 hari yang lalu. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. Jika belum memiliki STRP kami perbolehkan asal menunjukan surat tugas, minimal berbentuk PDF di handphonenya."

"Nanti akan kita anjurkan untuk segera di print agar bisa kembali digunakan saat naik KRL rute pulang," tutur petugas.
Syarat Registrasi STRP
- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan TransJakarta Wajib Tunjukkan STRP, Berikut Aturan Lengkapnya
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor
Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Ini 7 Jenis Bansos yang Digelontorkan Pemerintah
Baca juga: Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. KTP pemohon
b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. foto 4x6 berwarna.
