Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Bisa Tunjukan Dokumen Syarat Perjalanan, Penumpang yang Tak Punya STRP Dilarang Naik KRL

Sejumlah penumpang dilarang untuk menggunakan jasa angkutan KRL Communter Line, di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah penumpang dilarang untuk menggunakan jasa angkutan KRL Communter Line, di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan.

Hal ini dikarenakan para calon penumpang tidak memiliki surat kelengkapan syarat perjalanan yang diberlakukan selama masa PPKM Darurat.

Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau instansi tempat bekerja.

Kendati begitu, calon penumpang yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat tersebut tidak diizinkan untuk naik angkutan KRL.

"Jadi perhari ini, semua calon penumpang akan diperiksa surat-suratnya," kata petugas yang berjada di Stasiun Duren Kalibata, Senin (12/7/2021).

Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

"Kemarin web untuk pengajuan STRP sempat down, kalau belun punya STRP, minimal bisa menunjukan surat tugas yang sah dari instansi tempat bekerja," tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KAI Commuter mulai memberlakukan pengaturan khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan KRL Commuter Line selama masa PPKM Darurat mulai Senin 12 Julu 2021 hari ini.

Setiap calon penumpang wajib menunjukan surat persyaratan perjalanan yang meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Bisa juga surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan melakukan perjalanan saat PPKM Darurat.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021.

Dokumen ini hanya berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam sektor esensial, dan kritikal.

Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, juga industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Selain itu juga untuk bidang kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya.

Termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, juga utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Baca juga: Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Juli-September dan Cek Penerima di banpresbpum.id

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved