Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Bisa Tunjukan Dokumen Syarat Perjalanan, Penumpang yang Tak Punya STRP Dilarang Naik KRL

Sejumlah penumpang dilarang untuk menggunakan jasa angkutan KRL Communter Line, di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah penumpang dilarang untuk menggunakan jasa angkutan KRL Communter Line, di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan.

Hal ini dikarenakan para calon penumpang tidak memiliki surat kelengkapan syarat perjalanan yang diberlakukan selama masa PPKM Darurat.

Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau instansi tempat bekerja.

Kendati begitu, calon penumpang yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat tersebut tidak diizinkan untuk naik angkutan KRL.

"Jadi perhari ini, semua calon penumpang akan diperiksa surat-suratnya," kata petugas yang berjada di Stasiun Duren Kalibata, Senin (12/7/2021).

Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

"Kemarin web untuk pengajuan STRP sempat down, kalau belun punya STRP, minimal bisa menunjukan surat tugas yang sah dari instansi tempat bekerja," tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KAI Commuter mulai memberlakukan pengaturan khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan KRL Commuter Line selama masa PPKM Darurat mulai Senin 12 Julu 2021 hari ini.

Setiap calon penumpang wajib menunjukan surat persyaratan perjalanan yang meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Bisa juga surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan melakukan perjalanan saat PPKM Darurat.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021.

Dokumen ini hanya berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam sektor esensial, dan kritikal.

Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, juga industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Selain itu juga untuk bidang kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya.

Termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, juga utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Baca juga: Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Juli-September dan Cek Penerima di banpresbpum.id

Dengan demikian, setiap pengguna KRL akan diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan tersebut sebelum memasuki area stasiun.

Menurut pantauan kami dari Stasiun Duren Kalibata, pagi ini sekitar pukul 9.00 WIB hingga 10.30 WIB, sejumlah masyarakat yang hendak naik KRL terpaksa harus dilarang masuk stasiun karena tak bisa menunjukan kelengkapan dokumen tersebut.

Menurut petugas, salah satu alasannya adalah tidak tahu bahwa sudah diberlakukan aturan tersebut.

"Padahal ini sudah diinfokan sejak 3 hari yang lalu. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. Jika belum memiliki STRP kami perbolehkan asal menunjukan surat tugas, minimal berbentuk PDF di handphonenya."

Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

"Nanti akan kita anjurkan untuk segera di print agar bisa kembali digunakan saat naik KRL rute pulang," tutur petugas.

Syarat Registrasi STRP

- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: 

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan TransJakarta Wajib Tunjukkan STRP, Berikut Aturan Lengkapnya

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor

Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Ini 7 Jenis Bansos yang Digelontorkan Pemerintah

Baca juga: Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a. KTP pemohon

b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. foto 4x6 berwarna.

Simak cara membuat SRTP bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Simak cara membuat STRP bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Instagram @dkijakarta)

Berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor.

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.

Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved