Cerita Kriminal
Oknum Guru Pesantren Rudapaksa 4 Santriwati, Pas Ditangkap Ngakunya Begini
Bukannya memberikan ilmu dan contoh yang baik, seorang guru di pondok pesantren malah nekat merudapaksa santriwatinya.
TRIBUNJAKARTA.COM, PRINGSEWU - Bukannya memberikan ilmu dan contoh yang baik, seorang guru di pondok pesantren malah nekat merudapaksa santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya satu santriwati saja yang jadi korbannya, melainkan ada empat santriwati.
Hal itu dilakukan oleh seorang oknum bejat berinisial SF (35),
Dia adalah oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kini, sang oknum guru cabul itu telah meringkuk di penjara.
Dalam pengakuannya, SF yang telah mengenakan kaus tahanan dan tangan diborgol berkata dirinya sangat menyesali perbuatannya.
Baca juga: Pulang dari Pesantren, Anak di Bawah Umur Diduga Disekap Anggota DPRD dan Dilecehkan Oknum Kades
Namun, dia berdalih tak mengetahui mengapa bisa tertarik dan melakukan aksi bejatnya kepada para santriwatinya sendiri.
"Sangat (menyesal), Bu," ujar SF kepada penyidik perempuan Polsek Pagelaran, Selasa (13/7/2021).
SF sebenarnya sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.
Namun dia malah tega merudapaksa empat santriwatinya.
Baca juga: Seimbangkan Budaya dan Agama, Pesan Eks Menteri Penerangan Orde Baru Harmoko di Pesantrennya
Baca juga: Ria Ricis Transfer Ratusan Juta ke Pesantren, Ori Vitrio: Ini Hanya Sebagian Kecil dari Sedekahnya
Baca juga: Oknum Guru Pesantren Dua Tahun Cabuli Santri, Dilakukan Berulang Kali Termasuk di Ruangan Kiai
Keempat korban sang oknum guru cabul masih di bawah umur, yakni RU (15), UN (14), RH (14), dan JD (15).
Perbuatannya asusila itu dilakukan SF dalam kurun enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2021.
Yang lebih parahnya, sang oknum guru itu melakukan perbuatan bejatnya ini di lingkungan ponpes.
Mulai dari ruang kelas, pondok santri, dan rumah pelaku yang berada di area ponpes.
Kini, sang oknum guru itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

SF dijerat pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, SF diamankan polisi pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.
"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ujar Safri.
Kasus Serupa;
Cabulnya oknum guru pesantren terhadap santrinya sendiri baru terungkap setelah dua tahun berjalan.
Ironisnya, pelaku yang seharusnya memberikan contoh baik ini malah tak mengenal tempat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Terhitung di sejumlah area pondok pesantren (ponpes) telah jadi tempat sang oknum guru mencabuli santrinya.
Tak terkecuali di ruangan kiai yang tak luput dijadikan tempatnya memuaskan hasrat.
Perbuatan bejat itu dilakukan MFA (27) seorang pria yang mengajar di sebuah pesantren di wilayah Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Aksi bejat pelaku kepada santrinya yang masih berusia 15 tahun terbongkar setelah dua santri lain melihat perbuatan bejat tersebut.

Keduanya kemudian melapor ke keluarga korban yang langsung menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Kini, pelaku MFA telah dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tubaba.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba,dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Andre, Selasa (1/6/2021).
Kasatreskrim mengatakan, perbuatan asusila tersangka terhadap Bunga yang merupakan santrinya di ponpes tersebut telah berlangsung selama dua tahun atau sejak 2019 silam.
"Dirudapaksa berkali-kali sejak tahun 2019 hingga 2021," kata dia.
Aksi rudapaksa MFA (27) terhadap Bunga (15) terungkap usai pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada Jumat 7 Mei lalu sekitar pukul 16.30 WIB .
Ketika itu, aksi pelaku yang dilakukan di kantin ponpes itu diketahui oleh dua saksi berinisial AHM dan AH, yang juga penghuni Ponpes tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian rudapaksa ini rupanya dilakukan pelaku di beberapa area ponpes saat dirasa ada kesempatan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Keracunan Puluhan Santri Pondok Pesantren di Bekasi Masih Berjalan
Baca juga: Bantah Halangi Satgas Covid-19, Rizieq Shihab Sebut Pondok Pesantrennya Terapkan Lockdown
Peristiwa pertama terjadi di dapur ponpes pada tahun 2019 sebanyak 2 kali.
Kemudian kejadian kedua juga di tahun 2019 di koperasi ponpes yang saat ini menjadi asrama putri sebanyak lima kali.
"Yang ketiga di kamar mandi asrama putri Ponpes sebanyak 10 Kali," ucap Andre.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku terus melancarkan aksinya untuk ke empat kali di aula ponpes.
Lalu, kelima di kantin ponpes tahun 2019 dan tahun 2021 sebanyak empat Kali.
"Dan yang ke enam di kamar MFA pada tahun 2020 sebanyak dua kali,
Kemudian yang ke tujuh di kamar mandi rumah Pak Kiai (alm) tahun 2020 sebanyak tiga Kali", papar Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sebagian artikel ini disarikan dari TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Oknum Guru Ponpes di Pringsewu Lampung Rudapaksa 4 Santriwati