Cerita Kriminal

Pria Ini Baper Usai Tak Mampu Puaskan Istri Siri di Ranjang: Habisi Nyawa Saat Mau Berhubungan Badan

AM sakit hati atau baper lantaran sering dihina oleh istri sirinya yang berinisial RA. Ia lalu menghabisi nyawa sang istri saat mau berhubungan badan

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pelaku saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021) - AM sakit hati atau baper lantaran sering dihina oleh istri sirinya yang berinisial RA. Ia lalu menghabisi nyawa sang istri saat mau berhubungan badan 

“Pelaku adalah inisial AM, yang mana adalah suami siri dari korban. Korban sendiri bernama RA, istri siri yang bersangkutan,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, Imran berujar pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Pelaku juga terlibat kasus kriminal lainnya, yakni pencurian telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kasat reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Bruno, memimpin ungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar kontrakan, Senin (12/7/2021).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kasat reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Bruno, memimpin ungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar kontrakan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

“Saya sampaikan terima kasih kepada Jatanras Polda. Yang bersangkutan ini (pelaku) sebenarnya ada dua laporan polisi. Jatanras Polda menangani pencurian handphone, di Depok menangani pembunuhan,” bebernya.

Lebih lanjut, Imran mengatakan pelaku diamankan di kediaman istri pertamanya, yakni di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Data Ketersediaan Tempat Tidur 24 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Kota Depok pada Senin 12 Juli 2021

Baca juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Mulai Jalani Rehabilitasi Hari Ini, Polisi Ungkap Nasib Sopir Pribadinya

“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” ungkapnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

(TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA/WAHYU SEPTIANA)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved