CPNS Jakarta

UPDATE Instansi Ramai Pelamar dan Sepi Pelamar di sscasn.bkn.go.id, Peluang Besar Jadi CPNS

Update instansi yang ramai pelamar dan sepi pelamar saat seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id.

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada tahun ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Update instansi yang ramai pelamar dan sepi pelamar saat seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id.

Dari informasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) total pembuatan akun di sscasn.bkn.go.id saat seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 mencapai 1,7 juta orang.

Berikut ini daftar 10 instansi dengan pelamar terbanyak dan sepi peminat di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Baca juga: Mantan PNS Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021? Cermati Juga Penyebab Pelamar Terdata Sebagai ASN

Saat ini, pendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 di situs sscasn.bkn.go.id mencapai 1,7 juta orang.

Data ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya.

Dalam unggahan di akun resmi Twitter, disebutkan jumlah pelamar yang telah mengisi formulir ialah 1.727.276 orang, per Senin, 12 Juli 2021 pukul 13.24 WIB.

Postingan akun Twitter @BKNgoid.
Postingan akun Twitter @BKNgoid. (Tangkap layar akun Twitter @BKNgoid)

Sementara itu, pendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang sudah melakukan submit sebanyak 778.546 pelamar.

Baca juga: CATAT! Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2021, Pelamar Hati-hati Saat Daftar

Berikut ini daftar instansi dengan pelamar terbanyak dan sepi peminat saat seleksi CPNS dan PPPK 2021:

Daftar instansi dengan pelamar terbanyak di sscasn.bkn.go.id :

1. Kementerian Hukum dan HAM: 256.426

2. Kementerian Perhubungan: 65.360

3. Kejaksaan Agung: 62.158

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 32.796

5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 23.241

6. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 21.590

7. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 21.165

8. Kementerian Kesehatan: 15.832

9. Kementerian Pertanian: 13.872

10. Badan Intelijen Negara: 13.565

TONTON JUGA:

Daftar instansi yang sepi peminat di sscasn.bkn.go.id :

1. Pemerintah Kab. Maybrat: 10

2. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan: 25

3. Pemerintah Kab. Kaiman:a 28

4. Pemerintah Kab. Sorong Selatan: 32

5. Pemerintah Kab. Teluk Wondama: 39

6. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar: 41

7. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya: 50

8. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat: 60

9. Pemerintah Kota Sibolga: 60

10. Pemerintah Kab. Raja Ampat: 62

Baca juga: Lulusan SMA Berpeluang Jadi ASN, Cek Daftar Instasi yang Buka Seleksi CPNS 2021

Berkas dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Baca juga: Kenapa Daftar PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021 Tak Bisa Pilih Instansi? Ini Kata BKN

Syarat umum seleksi CPNS dan PPPK 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CASN ( Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Untuk penjelasan terkait syarat umum seleksi CPNS dan PPPK 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Link pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Anda dapat mengakses link pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 hanya melalui satu portal, yaitu sscasn.bkn.go.id.

Jumlah kebutuhan seleksi CPNS dan PPPK 2021

Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan seleksi CASN 2021.

Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan seleksi CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru, PPPK non-guru,dan CPNS.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update CPNS 2021: Daftar 10 Instansi Paling Banyak Pelamar dan Sepi Peminat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/13/update-cpns-2021-daftar-10-instansi-paling-banyak-pelamar-dan-sepi-peminat?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved