4 Bulan di Penjara, Penampilan Cynthiara Alona Berubah Drastis, Ini Kasus yang Menjerat Sang Artis
Empat bulan mendekam di penjara, penampilan Cynthiara Alona berubah drastis dibanding sebelum sang artis terjerat kasus.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Empat bulan mendekam di penjara, penampilan Cynthiara Alona berubah drastis dibanding sebelum sang artis terjerat kasus.
Bila sebelumnya Cynthiara Alona dikesankan dengan sosok yang kerap berpenampilan seksi, maka kali ini penampilan sang artis lebih tertutup.
Hal itu terlihat saat Cynthiara Alona dihadirkan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (14/7/2021) siang.
Kehadiran Cynthiara Alona dalam rangka pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi yang melibatkan hotel miliknya.
Dari pantauan di lokasi, Cynthiara Alona datang ke Kejari Kota Tangerang bersama pengacaranya untuk menyerahkan berkas tindak pidananya.
Yang mencuri perhatian adalah soal pakaian yang dikenakan Cynthiara Alona.
Baca juga: Penampilan Cynthiara Alona Serahkan Berkas di Kejari Tangerang: Kerudungan Pakai Baju Serba Kuning
Sebab, yang dikenakannya jauh dari kesan seksi yang selama ini melekat pada wanita yang berprofesi sebagai artis dan model itu.
Saat dibawa ke Kejari Tangerang, Cynthiara Alona tampak menggunakan kerudung berwarna ungu, dan gamis panjang berwarna kuning walau masih terlihat sedikit ketat.
Model kawakan tersebut juga datang bersama dua tersangka lainnya yakni AA dan DA.
Di ruang administrasi, Cynthiara tampak sedang mengisi data diri lengkap dan alasan kenapa ditangkap waktu itu.
Baca juga: Penampilan Cynthiara Alona Serahkan Berkas di Kejari Tangerang: Kerudungan Pakai Baju Serba Kuning
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sudah Menerima Berkas Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona
Baca juga: PSK dan Karyawan Hotel Alona Kerap Ribut, Emak-emak Kesal: Anak Baca Bungkusan Obat Kuat, Kan Malu
"Berarti ini saya tulis karena prostitusi ya pak, duh tulisan udah kayak ceker ayam ini maaf ya," kata Cynthiara sambil tertawa.
Sementara, Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menjelaskan kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.
"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelas Wira di kantornya.
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.
Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.
"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.

Ketiga tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Tidak Ditahan di Kejari
Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang walau sudah melengkapi berkas kasus prostitusi online.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Hotel Alona Jadi Sarang Prostitusi, Emak-emak Marahi Suami yang Sering Tonton Wanita Pakai Rok Mini
Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira.
Hotel Alona Sarang Prostitusi
Pada Senin (22/3/2021), Satpol PP melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona lantaran melakukan praktik prostitusi online.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.
Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.
Menurut dia, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.
Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.

"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.
Hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disegel karena terbukti menjadi sarang prostitusi.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, Senin (22/3/2021).
Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel
Karena secara sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," tegas Arief.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Kecolongan, Hotel Alona Berbulan-bulan Beroperasi Jadi Sarang Prostitusi
Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," kata Arief.
Bikin Emak-emak Kesal
Keberadaan Hotel Alona yang jadi sarang prostitusi rupanya sudah cukup meresahkan para ibu-ibu. Sebab, mereka kerap kali memergoki sang suami sedang melihat wanita berpakaian seksi mengenakan rok mini.
Sejak Hotel Alona yang berada di dekat permukiman warga di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, keributan rumah tangga bagi warga disana ternyata meningkat.
Hal itu karena sering kali para istri memergoki suaminya mencuri pandang melihat para wanita berpakaian seksi yang keluar masuk Hotel Alona.
Belakangan diketahui para wanita tersebut adalah para pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan bisnis lendir di Hotel Alona.

Salah seorang warga yang mengaku sudah cukup lama resah dengan keberadaan Hotel Alona adalah Yanti (35).
Rumah wanita tersebut berada di samping hotel milik Cynthiara Alona tersebut.
Dia mengaku kerap kali memergoki sang suami yang duduk di depan rumahnya sedang mencuri pandang ke para wanita seksi yang keluar dan masuk Hotel Alona.
Tak hanya suaminya, ada para suami dari warga lainnya juga tak sedikit yang kepergok akan hal tersebut.
Sebab, mayoritas wanita yang ada di Hotel Alona berpakaian seksi dan menggoda para suami.
"Karena kita sebagai perempuan saja kalau lihat malu. Anak aja kalau enggak sengaja lihat, saya suruh masuk, bagaimana kalau suami yang lihat," kata Yanti, Senin (22/3/2021).
Ia mengaku tidak percaya yang digerebek polisi tersebut rata-rata merupakan anak di bawah umur.
Lantaran, menurut dia, jika dilihat cara berpakaiannya seperti orang dewasa.
Bahkan tak jarang saat ke minimarket mengenakan pakaian yang terbuka.
"Kalau anak di bawah umur kurang tahu tapi lihat fisiknya dewasa. Jadi saya pikir mereka sudah dewasa, karena kalau pake baju, saya enggak bisa ngegambarin," katanya.
Ia pun mengaku sering menemukan bungkus alat kontrasepsi dan obat kuat.
Tak jarang anak-anak dimarahin akibat tidak sengaja membaca bungkusan obat kuat.