CPNS 2021
Jangan Khawatir! Berikut Solusi Jika NIK dan Nomor KK Tak Muncul Saat Daftar CPNS 2021, Ini Kata BKN
Pendaftar mengalami kendala saat nomor induk kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) tidak muncul saat mendaftar.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 masih dibuka sampai 21 Juli mendatang.
Tak hanya lulusan sarjana saja, lulusan SMA / SMK dan sederajat bisa ikut pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Sejumlah instansi pemerintah membuka seleksi CPNS 2021 untuk pemilik ijazah SMA/SMK dan sederajat.
Seiring dengan proses pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi kepada pendaftar CPNS 2021 yang mengalami kendala saat seleksi.
Satu di antaranya pendaftar mengalami kendala saat nomor induk kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) tidak muncul saat mendaftar.
Lantas bagaimana solusi mengatasinya?
Dilansir dari Instagram Live @bkngoidofficial pada Rabu (14/7), admin SSCASN menuturkan pendaftar tak perlu khawatir ketika NIK dan nomor KK tak ditemukan.
Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 dan Bocoran Materi Ujian Seleksi, Yuk Perhatikan Supaya Lulus!
Pendaftar seleksi CPNS 2021 dipersilahkan melaporkannya ke Helpdesk BKN.
“Sampai hari ini posisi pendaftar sudah mencapai 2 juta, tapi masih ada yang NIK dan nomor KK tidak ditemukan, kita arahkan ke helpdesk SSCASN."
"Tetapi nanti akan diarahkan Dukcapil pusat karena memang kita itu terintegrasi dengan dukcapil pusat,” papar admin SSCASN.
Menurut BKN, kemungkinan NIK dan nomor KK tak terdeteksi oleh sistem karena Dukcapil daerah kamu belum mengirimkan data ke Dukcapil pusat.
Baca juga: 400 Orang Gagal Daftar Seleksi CPNS 2021 Karena Terdata Sebagai PNS, Terkuak Ini Penyebabnya
"Terkadang Dukcapil daerah belum mengirimkan data ke dukcapil pusat. Dukcapil di masa PPKM ini adalah pelayanan via whatsappnya,” imbuh admin SSCASN.
Selain itu, admin SSCASN memaparkan, masih banyak peserta yang lupa kata sandi akun setelah mendaftar.
Untuk itu, dia menghimbau agar peserta ketika mendaftar mengingat dan kalau perlu mencatat pertanyaan dan jawaban pengaman 1 dan 2.
Tujuannya, ketika Anda lupa kata sandi akun, bisa dipulihkan melalui pertanyaan dan jawaban pengaman 1 dan 2.
Meski demikian, jika Anda lupa jawaban dari pengaman 1 dan 2, Anda bisa melaporkan ke Helpdesk BKN.
Baca juga: Mantan PNS Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021? Cermati Juga Penyebab Pelamar Terdata Sebagai ASN
“Perlu diingat yang mau daftar kalau bisa diingat pertanyaan dan jawaban pengamannya, karena di helpdesk itu ada lupa password nanti disuruh mengisi pengaman 1."
"Nah kalau masih lupa jawaban pengaman 1, nanti dikasih pertanyaan pengaman 2, nanti disana akan diminta unggahan KTP dan KK untuk dicek oleh helpdesk BKN apakah yang bersangkutan benar memiliki akun tersebut,” terang BKN.
Berkas yang Perlu Disiapkan Pelamar CPNS 2021
- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
Baca juga: Beredar Dokumen Jadwal Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021
Baca juga: Bukan Cuma Giat Latihan Soal, Ini Kiat-kiat Penting Agar Lolos Seleksi CPNS 2021
- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
- Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf

Syarat Umum Daftar CPNS 2021
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca juga: Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Calon Pelamar Ingat Baik-baik Ya!
Alur seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);
3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;
4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;
5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.