Janji ke Polisi Tak Lagi Sebar Hoaks Covid-19, Dokter Lois Ternyata Masih Yakin dan Kembali Berulah
Dokter Lois berjanji kepada polisi tak akan mengulangi perbuatannya, yakni menyebarkan kabar bohong atau hoaks soal Covid-19.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Septiana
Khususnya, dalam kasus pasien meninggal yang bukan diakibat oleh virus.
Menurut Owien, hal itu disebabkan oleh interaksi antar obat yang dikonsumsi para pasien Covid-19 selama menjalani perawatan.
"Dokter forensik klinik plus kerja sama Farmasi membenarkan pernyataan saya tetang interaksi antar obat," ujar Owien kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Kepada Kompas.com, dokter Lois juga menunjukan gambar tangkapan layar percakapan dia dengan seorang dokter forensik klinik yang mendukung pernyataannya tersebut.
Baca juga: Akhir Pelarian dr Lois, Jadi Tahanan Polisi Usai Sebut Tak Percaya Covid-19 & Tebar Berita Bohong
Dalam percakapan tersebut, dokter itu menyatakan bahwa pernyataan Owie soal Covid-19 merupakan sesuatu hal yang bisa diperdebatkan secara keilmuan.
Kompas.com mencoba bertanya lebih lanjut kepada Owie, apakah dia tidak akan menarik pernyataannya soal Covid-19?
Namun, hingga berita ini disusun Lois Owien belum merespons ataupun memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya polisi menangkap dokter Lois Owien setelah berbicara tidak percaya Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Polri Tahan Dokter Lois Atas Kasus Penyebaran Berita Bohong Korban Meninggal Dunia Covid-19
Ramadhan menjelaskan, dokter Lois ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong aliad hoaks.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Kemudian tanggal 11 juni 2021 pukul 16.00 unit 5 tindak pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara L terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Polri Tahan Dokter Lois Atas Kasus Penyebaran Berita Bohong Korban Meninggal Dunia Covid-19
Menurut Kombes Ramadhan, dokter Lois menyebarkan berita bohong terkait Covid-19 secara sengaja dan berpotensi mengakibatkan keonaran.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita, atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar dia.
"Jadi di antaranya postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam'," tambahnya.
Sebelumnya, dokter Lois memberikan pernyataan kontroversial perihal Covid-19. Pernyataannya kontroversial sehingga mendapatkan banyak tanggapan.
Baca juga: dr Tirta Sebut Kasus Lois Owien Ditangani Mabes Polri, Fahri Hamzah: Kalau Sampai Pengadilan Seru