Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengemudi Ojol dan Buruh Bangunan Kesulitan, PSI Minta Pemprov DKI Kaji Ulang STRP

PSI meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan layar IG @dkijakarta
Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP tersebut, menjadi salah satu syarat mobilitas masyarakat yang merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal selama masa PPKM Darurat.

Akan tetapi, menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Eneng Malianasari, dalam pelaksanaannya sejumlah pekerja individu nonperusahaan kesulitan mendapatkan surat tugas perusahaan yang menjadi salah satu syarat pembuatan STRP.

Seperti pengemudi transportasi online maupun buruh bangunan misalnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Berkas yang Disiapkan

"Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan, bukan karyawan formal perusahaan tapi hanya mitra. Sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan,” kata Eneng dalam keterangan resminya, Selasa (13/7/2021).

Diketahui, pembuatan STRP dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, surat ini juga bisa diajukan oleh perorangan dengan keperluan mendesak. 

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat Diterapkan, Pemprov DKI Sebut 400 Ribu Pekerja Punya STRP

Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, juga bagi ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendampingnya.

Untuk perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut, wajib memenuhi persyaratan seperti data penanggungjawab, data Perusahaan, KTP/KITAP/KITAS penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya.

Seperti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, atau surat pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Hal ini dinilai menyulitkan pengemudi ojek online ataupun buruh bangunan yang bukan merupakan karyawan formal.

Padahal, transportasi online merupakan layanan jasa esensial yang turut mendukung pelaksanaan PPKM.

Mulai dari mengantarkan belanjaan pasar dan kebutuhan warga lainnya hingga layanan antar rumah makan.

"Transportasi online harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved