Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengemudi Ojol dan Buruh Bangunan Kesulitan, PSI Minta Pemprov DKI Kaji Ulang STRP

PSI meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan layar IG @dkijakarta
Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021. 

Ia pun meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa beradaptasi mengakomodir kebutuhan warga pekerja individu sehingga STRP dapat diterbitkan dan mereka bisa kembali bertugas.

Eneng mencontohkan, untuk pengemudi Transportasi Online lampiran surat tugas perusahaan seharusnya dapat diganti dengan tampilan status pengemudi aktif yang ada di aplikasi.

Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Bansos Tunai PPKM Pekan Depan, Warga Dapat Rp600 Ribu 

Sementara buruh bangunan, bisa diganti dengan surat keterangan dari RT/RW tempat lokasi proyek berjalan bahwa benar orang tersebut merupakan buruh bangunan di tempat tersebut dalam kurun waktu tertentu. 

"Intinya Pemprov DKI harus cepat beradaptasi dan fleksibel dalam menjalankan kebijakan. Segera turun ke lapangan, pantau pelaksanaannya dan jangan ragu mengkaji ulang kebijakan,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved