Antisipasi Virus Corona di DKI

Cara Buat STRP untuk Naik KRL, MRT hingga TransJakarta Selama PPKM Darurat, Ini Persyaratannya

Cek yarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan petugas KAI yang memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada penumpang di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Simak cara membuat STRP bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 

b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. foto 4x6 berwarna.

Simak cara membuat STRP bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Simak cara membuat STRP bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Instagram @dkijakarta)

Berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved