Antisipasi Virus Corona di DKI

Cara Buat STRP untuk Naik KRL, MRT hingga TransJakarta Selama PPKM Darurat, Ini Persyaratannya

Cek yarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan petugas KAI yang memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada penumpang di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Simak cara membuat STRP bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor.

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved