Antisipasi Virus Corona di DKI
Cara Buat STRP untuk Naik KRL, MRT hingga TransJakarta Selama PPKM Darurat, Ini Persyaratannya
Cek yarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta sejak 3 Juli - 20 Juli 2021.
Bahkan beredar kabar terbaru bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga Agustus mendatang.
Terhitung mulai hari, Senin (5/7/2021) pemerintah DKI Jakarta juga memberlakukan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta.
STRP ini juga menjadi salah satu syarat untuk menggunakan moda transportasi umum seperti KRL, MRT hingga TransJakarta selama masa PPKM Darurat
Agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta, STRP harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI.
Berikut syarat dan cara membuat STRP keluar masuk DKI Jakarta.
Baca juga: Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
Syarat Registrasi STRP
- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
a. KTP pemohon
Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor
Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Ini 7 Jenis Bansos yang Digelontorkan Pemerintah
Baca juga: Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. KTP pemohon