Virus Corona di Indonesia
Kuli Bangunan Meradang karena Tak Boleh Naik KRL, Padahal Bawa Surat dari RW: Saya Kan Tidak Ilegal
Seorang kuli bangunan bernama Azis harus memendam kecewa karena tidak diperbolehkan naik jasa Kereta Rel Listrik (KRL) pada saat PPKM Darurat.
TRIBUNJAKARTA.COM, - Seorang kuli bangunan bernama Azis harus memendam kecewa karena tidak diperbolehkan naik jasa Kereta Rel Listrik (KRL) pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Padahal, Azis sudah membawa surat pengantar dari persetujuan dari RT dan RW lingkungan rumahnya.
Azis tidak diperbolehkan naik KRL dari Stasiun Bojonggede, pada Kamis (15/7/2021).
Azis dihadang oleh petugas di Stasiun Bojonggede dan tidak diperkenankan menggunakan jasa Commuter Line.
Ia dianggap tidak memenuhi kriteria selama pemberlakuan PPKM Darurat yakni menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Azis mengaku bahwa dirinya telah membuat surat keterangan persetujuan dari RT dan RW lingkungan rumahnya.

Hal itu dilakukan agar dapat menjalankan aktifitasnya sebagai pekerja konstruksi.
"Ini kan surat saya dari RT RW, itu saja kan sudah jelas, tapi kenapa tidak bisa masuk naik kereta, saya harus diarahkan dulu ke desa, padahal surat saya sudah jelas ada stempel dan tanda tangan RT RW, saya tidak ilegal," ujar Azis dikutip dari Tribun Bogor.
Baca juga: Terungkap Kematian Pria Terbungkus Plastik, Cinta Segitiga Hubungan Sejenis Antara Pelaku dan Korban
Baca juga: Pemerintah Bakal Salurkan BST Jika PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, DPR: Kita Harus All Out
Baca juga: NasDem Dukung Pemerintah Bagikan Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Lakukan Isolasi Mandiri
"Saya ingin kerja ke Tanah Abang, di surat ini terlampir dan dijelaskan, saya bekerja di sektor pembangunan," tambahnya.
Azis merasa heran dengan tidak diperbolehkannya naik KRL Commuter Line dengan alasan ada peraturan baru.
"Saya tidak boleh masuk dan naik KRL, katanya ada peraturan baru lagi yang harus persetujuan desa, saya bekerja pulang tiga hari sekali dan itu pun malam, jika ke desa mau bertemu siapa malam seperti itu," ungkapnya.
Selain itu, Azis meminta agar petugas dapat lebih bijak dalam memahami dan menerapkan peraturan.
"Mengurus surat seperti ini saja kan sudah memakan waktu, tapi sudah diurus malah tidak boleh, saya kecewa juga sih, seharusnya petugas memahami."
"Saya ini bukan pekerja kantoran, kalau kantor mah ada surat dari kantor, nah kalau saya kan buruh, serabutan," tandasnya. (TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne)
Baca juga: Pemerintah Bakal Salurkan BST Jika PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, DPR: Kita Harus All Out
Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter memperketat pengawasan terhadap penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mulai hari ini atau Rabu (14/7/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan para penumpang KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Anne menjelaskan aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, STRP atau surat keterangan lainnya yang termasuk ke dalam sektor esensial dan kritikal agar dibawa seluruh calon penumpang KRL.
"Baik dalam bentuk cetak dengan tandatangan dan stempel basah," kata Anne, dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Karena itu, para penumpang KRL sebaiknya membawa dokumen perjalanan secara lengkap.

"Karena dokumen perjalanan yang kurang lengkap akan memakan waktu pemeriksaan lebih lama oleh petugas," ucap Anne.
"Untuk itu diharapkan kerjasama para calon pengguna KRL, khususnya bagi yang bekerja di sektor non,esensial dan non-kritikal agar tidak memaksakan diri naik KRL, karena petugas tidak akan mengizinkan untuk masuk area stasiun dan naik kereta," lanjutnya.
Baca juga: Cek di Sini Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Rabu 14 Juli 2021
Baca juga: Tahun Ini SIM C Dibuat Jadi 3 Digolongan, Berikut Syarat dan Perbedaannya
Baca juga: Mensos Risma Ngomel Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Trending di Twitter hingga Dikritik Fadli Zon
Hari ini dan seterusnya, kata Anne, KAI Commuter semakin memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di tiap stasiun.
Pihak KAI Commuter bakal memisahkan antrean bagi calon penumpang KRL yang memiliki STRP dan surat keterangan lainnya.
"Dengan begitu, penumpang KRL yakni mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal," tutup Anne.
Penurunan jumlah penumpang
Sebelumnya, pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) mengalami penurunan hingga 55 persen imbas diberlakukannya pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Seperti diketahui, KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpang menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
VP Corporate Secretary Anne Purba mengatakan, jumlah penumpang pada 12 Juli 2021 hanya 90.750 orang atau mengalami penurunan hingga 55 persen dibandingkan dengan pekan lalu.
"Bahkan Stasiun Tanah Abang yang memiliki jumlah penumpang terbesar, hanya 2.463 orang atau turun 65 persen dibandingkan pekan lalu," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Anne juga mengungkapkan, pada hari pertama pemeriksaan dokumen perjalanan untuk calon penumpang KRL terpantau berjalan lancar.
Ia juga mengimbau, untuk para calon penumpang KRL diharapkan sudah mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun antara lain STRP atau surat keterangan lainnya sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 50 tahun 2021.

"Selain itu, untuk calon penumpang KRL yang tidak memiliki STRP atau surat keterangan lain akan dilarang untuk melakukan perjalanan," ujar Anne.
Anne juga mengajak para calon penumpang KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.
Baca juga: Sepi Job Nyanyi, Biduan Dangdut Cantik Banting Setir Jualan Sayur Lodeh & Jenang:Awalnya Dag Dig Dug
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Juli-September 2021 Segera Cair, Cek Penerima di banpresbpum.id
Baca juga: Kirim Lamaran Segera! Apotek K-24 Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, Cek Persyaratannya
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Anne. (Tribunnews.com, Hari Darmawan)
Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja
Transjakarta dan KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpangnya dengan syarat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) akan ada aturan yang diterapkan.
"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Tak Hanya KRL, Mulai Besok Naik Transjakarta Harus Tunjukkan STRP
KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.
"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ungkap Anne.
Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta.
Cara Membuat STRP Jakarta
Berikut cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?

