Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengendara Mengaku Belum Tahu Ada Penambahan Pos Penyekatan di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur

Ratusan pengendara dari arah Cawang yang hendak melintas ke Kampung Melayu melewati Jalan DI Panjaitan diputar balik petugas gabungan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pengendara yang belum mengetahui penambahan pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan DI Panjaitan menuju Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penambahan pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta Timur pada Kamis (15/7/2021) belum diketahui semua warga.

Pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan DI Panjaitan menuju Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang baru hari ini beroperasi menghalau mobilitas warga di antaranya.

Ratusan pengendara dari arah Cawang yang hendak melintas ke Kampung Melayu melewati Jalan DI Panjaitan diputar balik petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan di pos penyekatan.

"Saya enggak tahu kalau sekarang disekat juga, karena kemarin saya lewat masih bisa. Ini saya mau ke rumah orangtua, tapi sekarang malah enggak boleh lewat," kata Ridwan, satu pengendara motor di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021).

Meski mengaku tidak keberatan diputar balik petugas gabungan, menurutnya penembahan pos penyekatan PPKM Darurat dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya minim sosialisasi.

Terlebih beberapa ratus meter sebelum pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan DI Panjaitan tak ada pemberitahuan, imbasnya terjadi penumpukan kendaraan saat pengendara bertanya ke petugas.

"Banyak yang belum tahu seperti saya, ini buktinya pada bertanya ke petugas kenapa jalan diutup walaupun bukan di perbatasan Jakarta. Jadi lumayan macet, harusnya ada pemberitahuan ya," ujarnya.

Perwira Pengendali pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan DI Panjaitan, Kompol Bustanuddin menuturkan penyekatan menuju Kampung Melayu dilakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Selama rentan tersebut hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas dengan syarat menunjukkan kelengkapan dokumen tugas kepada petugas gabungan di lokasi.

"Di sini kita tutup mulai jam 10.00 WIB. Dari jam 06.00 WIB tadi kita prioritas untuk tenaga kerja. Kalau sekarang (pukul 10.00-22.00 WIB) kita prioritaskan untuk tenaga medis, dokter, ambulans, pemadam," tutur Bustanuddin.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Tambahan 3.000 Tenaga Kesehatan untuk Mengatasi Covid-19 di Jakarta

Baca juga: Wagub DKI Bantah Data Pelapor Pelanggaran Protokol Kesehatan di Aplikasi JAKI Bocor

Baca juga: 9 Tenaga Kesehatan di Jakarta Gugur Sepekan Terakhir, Wagub Ariza Bilang Begini

Polisi Tutup Seluruh Akses Jalan di Pos Penyekatan Sejak Pukul 10 Pagi

Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk memperketat PPKM Darurat.

Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setelah sepekan lebih kebijakan PPKM Darurat ditetapkan.

Atas evaluasi itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada penyesuaian baru terhadap kegiatan mobilitas masyarakat di pos-pos penyekatan.

Di mana kata Sambodo, mulai besok, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi kedalam tiga zona.

Pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.

Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.

"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, untuk zona waktu ke dua yakni pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pihaknya akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan.

Baca juga: Pilkades Berubah Mencekam, Satu Pendukung Paslon Meregang Nyawa Dilukai Usai Pemilihan

Baca juga: Pemain Muda Persija Jakarta Kaget saat Diminta Gantikan Posisi Riko Simanjuntak

Baca juga: Ismed Sofyan Masih Terngiang Dua Umpan Matangnya Saat Persija Kalahkan Persitara 13 Tahun Lalu

Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Kendati begitu ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik dan keperluan darurat.

"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri fan sebagainya. Diluar (pekerjaan) itu kami tidak layani," ucapnya.

Sedangkan untuk zona ketiga yakni pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB semua pos penyekatan dilonggarkan.

Dalam artian petugas tetap berada di lokasi namun tidak melakukan penertiban, sebab kata dia, arus lalu lintas pada jam tersebut sudah kondusif.

"Pukul 22.00-06.00 WIB itu arus lalu lintas itu sudah sepi, maka kemudian penyekatan kami lepaskan," tukasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan penambahan lokasi penyekatan yang semula 63 titik kini menjadi 100 titik di seluruh ruas jalan Jakarta dan kota penyanggah.

Berikut rincian 100 titik pemyekatan selama PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Pembatasan mobilitas dalam kota

1.Pasar rebo, Cijantung
2.Tl Fatmawati
3. Jl pangeran Antasari
4. Uderpass Mampang
5. The green garden
6. Tl Coca cola cempaka putih
7. User pass basura
8. Jl di Panjaitan arah Casablanca
9. Fly over Pesing arah timur
10. Fly over ladogi
11. Jembatan merah
12. Megaria
13. Jl Cassa Kemayoran
14. Jl Benyamin Sueb Kemayoran
15. Jl apron
16. Hasyim Ashari (TL Donat)
17. Medan merdeka timur ( Gambir)
18. Jl veteran 3
19. Joglo raya.

Pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota

1. GT Cikarang pusat
2. Gr Cibatu
3. GT Cikarang barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp darmais
12. Offramp farmasi
13. Offramp semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari

Pembatasan mobilitas di batas kota

1. Pasar Jumat (Tangsel -jaksel)
2. Lenteng agung (depok-jaksel
3. Budi luhur (Tanggerang Jaksel)
4. Kalideres (tangkot Jakbar)
5. Panasonic (Depok Jaktim)
6. Kalimalang (Bekasi kota, jaktim)
7. Sumber Arta (Bekasi kota, jaktim)
8. Harapan indah (Bekasi kota, Jaktim)
9. Bintaro (tangkot Jaksel)
10. Batu ceper (tangkot Jakbar)

Pembatasan wilayah penyangga total 29 titik

Bekasi Kabupaten:

1.Sasak jarang-tambun
2. Kalimalang
3. Kendung Waringin
4. Jababeka
5. Cikarang festival
6. Simpang pencenongan
7. Stadion wibawa Mukti
8. Simpang jalan
9. Simpang jalan movieland
10. Simpang jalan sgc
11. Jl. Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 meikarta

Tanggerang Selatan:

1. Legok
2. Gading semprong
3. Jl. Camar Bintaro sektor 3
4. Pamulang jl raya Bogor
5. Jl. Ir h Juanda
6. Gading Boulevard

Depok:

1. Bawah flyover UI
2. Jl Komjen M Yasin
3. Jl Margonda raya
4. Gerbang gdc
5. Pertigaan apotik margonda
6. Pertigaan Kartini
7. Jl raya Bogor 8
8. Jl raya Parung Ciputat
9. Jl raya Bogor Cilangkap

Tanggerang Kota:

1Jatiuwung

Pembatasan di wilayah Sudirman - Thamrin

1. Bundaran senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Benhil
5. Karet
6. Setia Budi
7. Dukuh bawah
8. Jl Tanjung karang
9. Betung
10. Bundaran HI
11. Tl Sarinah
12. Tl kebon sirih
13. Budi kemulian
14. Museum
15. RRI
16. Qteva
17. Tl harmoni
18. Kedutaan Perancis
19. Sumenep
20. Tl HOS Cokroaminoto
21. Dukuh bawah
22. Setiabudi
23. Jl Suryo
24. SCBD
25. Bapindo
26. Gedung Menpan RB
27. Bundaran Senayan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved