Antisipasi Virus Corona di DKI

51 Perkantoran di Jakarta Pusat Telah Disidak Selama PPKM Darurat, Masih Ada yang Melanggar

Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar dari instagram @arizapatria
Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Sidak ini dilakukan sejak 3 hingga 12 Juli 2021.

TONTON JUGA

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis, menyebut sidak guna menyesuaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Hasilnya, kata Kartika, 13 dari 51 perkantoran di Jakarta Pusat mematuhi aturan tersebut. 

"Saat kami sidak, ada tiga belas perkantoran tidak beroperasi, ya. Mereka artinya mematuhi PPKM darurat," kata Kartika, saat dihubungi, Jumat (16/7/2021).

Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat melakukan sidak, Kamis (8/7/2021).
Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat melakukan sidak, Kamis (8/7/2021). (Tangkapan layar dari instagram @arizapatria)

Selanjutnya, lima dari 51 perkantoran telah dikenakan sanksi penutupan dan 22 lainnya mendapat teguran tertulis.

Menyoal pemberian sanksi teguran tertulis, lanjutnya, diberikan kepada perkantoran yang melanggar PPKM.

Baca juga: Sempat Langka dan Mahal, Ini Cerita Warga Depok Saling Pinjam Tabung Oksigen Demi Menolong Sesama

Baca juga: Vaksin Berbayar di Indonesia Dibatalkan Presiden Jokowi, Sekretaris Kabinet: Semuanya Tetap Gratis

Baca juga: Hadang Truk Demi Ikut Challenge Malaikat Maut, Nasib Dua Bocah Berakhir di Rumah Sakit dan Kuburan

Nantinya, tim pengawas dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan memantau langsung ihwal pembatasan pegawai ketika di kantor.

Apakah mereka memakai masker dan menjaga jarak, serta sebagainya.

Sebelumnya, PPKM darurat mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021 di zona merah penyebaran Covid-19, termasuk DKI Jakarta.

TONTON JUGA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh warganya mematuhi aturan dan menahan diri tidak bepergian keluar rumah.

"Tinggalah di rumah, jangan melakukan aktivitas, kecuali memang esensial, kecuali kritikal, kecuali mendesak dan mendasar," ucapnya, Jumat (2/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved