Antisipasi Virus Corona di DKI
51 Perkantoran di Jakarta Pusat Telah Disidak Selama PPKM Darurat, Masih Ada yang Melanggar
Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Sidak ini dilakukan sejak 3 hingga 12 Juli 2021.
TONTON JUGA
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis, menyebut sidak guna menyesuaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hasilnya, kata Kartika, 13 dari 51 perkantoran di Jakarta Pusat mematuhi aturan tersebut.
"Saat kami sidak, ada tiga belas perkantoran tidak beroperasi, ya. Mereka artinya mematuhi PPKM darurat," kata Kartika, saat dihubungi, Jumat (16/7/2021).

Selanjutnya, lima dari 51 perkantoran telah dikenakan sanksi penutupan dan 22 lainnya mendapat teguran tertulis.
Menyoal pemberian sanksi teguran tertulis, lanjutnya, diberikan kepada perkantoran yang melanggar PPKM.
Baca juga: Sempat Langka dan Mahal, Ini Cerita Warga Depok Saling Pinjam Tabung Oksigen Demi Menolong Sesama
Baca juga: Vaksin Berbayar di Indonesia Dibatalkan Presiden Jokowi, Sekretaris Kabinet: Semuanya Tetap Gratis
Baca juga: Hadang Truk Demi Ikut Challenge Malaikat Maut, Nasib Dua Bocah Berakhir di Rumah Sakit dan Kuburan
Nantinya, tim pengawas dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan memantau langsung ihwal pembatasan pegawai ketika di kantor.
Apakah mereka memakai masker dan menjaga jarak, serta sebagainya.
Sebelumnya, PPKM darurat mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021 di zona merah penyebaran Covid-19, termasuk DKI Jakarta.
TONTON JUGA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh warganya mematuhi aturan dan menahan diri tidak bepergian keluar rumah.
"Tinggalah di rumah, jangan melakukan aktivitas, kecuali memang esensial, kecuali kritikal, kecuali mendesak dan mendasar," ucapnya, Jumat (2/7/2021).