Antisipasi Virus Corona di DKI

51 Perkantoran di Jakarta Pusat Telah Disidak Selama PPKM Darurat, Masih Ada yang Melanggar

Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar dari instagram @arizapatria
Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. 

Anies menyebut, kebijakan ini dibuat pemerintah demi melindungi masyarakat dari Covid-19.

Sebab, penyebaran penyakit yang pertama ditemukan di Cina itu makin merajalela.

Baca juga: Akselerasi Program Nasional, Simgroup Gandeng Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Massal

"Ini bukan pembatasan untuk membatasi dan mengosongkan Jakarta, bukan. Ini adalah pembatasan untuk menyelamatkan seluruh warga Jakarta, ini program penyelamatan," ujarnya di Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengajak seluruh masyarakat turut berperan dalam menyukseskan program ini.

Sebab, upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19 tak akan berhasil bila tak ada peran dari masyarakat.

"Taati, ikuti, karena ini demi keselamatan kita semua. Sikap bertanggungjawab hari ini adalah mengurangi kegiatan, tinggal di rumah," kata dia.

TONTON JUGA

Simak 15 poin penting PPKM Darurat: 

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.

Baca juga: Hadang Truk Demi Ikut Challenge Malaikat Maut, Nasib Dua Bocah Berakhir di Rumah Sakit dan Kuburan

Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

a.  Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved