Antisipasi Virus Corona di DKI

51 Perkantoran di Jakarta Pusat Telah Disidak Selama PPKM Darurat, Masih Ada yang Melanggar

Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar dari instagram @arizapatria
Sebanyak 51 perkantoran di Jakarta Pusat telah disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. 

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved