Antisipasi Virus Corona di DKI
STRP Bagi Pengemudi Ojek Online Diterbitkan dalam Bentuk QR Code
DPMPTSP telah menerbitkan STRP bagi pengemudi ojek online. Ini dilakukan agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengemudi ojek online.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat ojek online tersebut, sebelumnya telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.
TONTON JUGA
Termasuk bagi mitra pengemudi, agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat di Wilayah DKI Jakarta.
"DPMPTSP DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code,"
"Kemudian, perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” kata Benni, Jumat (16/7/2021).

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19, aktivitas pada moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa/rental dan ojek, termasuk dalam kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19.
Benni menyebut, STRP untuk mitra pengemudi online diterbitkan dalam bentuk QR code.
Baca juga: Motif Penikaman Sopir Truk Trailer di Semper Timur Terungkap, Cuma Karena Masalah Pinjam Motor
Baca juga: 51 Perkantoran di Jakarta Pusat Telah Disidak Selama PPKM Darurat, Masih Ada yang Melanggar
Baca juga: Sempat Langka dan Mahal, Ini Cerita Warga Depok Saling Pinjam Tabung Oksigen Demi Menolong Sesama
Nantinya, para pengemudi ojol tersebut dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR code tersebut kepada petugas gabungan TNI-Polri atau pemerintah daerah yang melakukan pengawasan serta pengendalian di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya, petugas pengawasan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone.
"Total 851.661 mitra pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta," ungkapnya.
TONTON JUGA
Dengan demikian, setiap mitra pengemudi transportasi online yang sudah memiliki STRP tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat sesuai ketentuan.
“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,"